Telan Sabu-Sabu, Kurir Asal Indonesia dan Malaysia Diringkus
NUNUKAN- Anggota Komando Distrik Militer 0911 Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan tiga orang kurir sabu-sabu antarnegara. Ketiganya diringkus di atas Kapal Catleya, yang akan berangkat menuju Pare Pare, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/8/2015) malam.
Komandan Kodim 0911 Nunukan Letkol Inf Tagor Rio Pasaribu mengatakan, dua dari tiga kurir yang ditangkap itu adalah warga negara Indonesia, yakni Hamzah alias Anca (21) dan Rusdi (33). Keduanya asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Adapun seorang lainnya bernama Azulizan (23), warga Taman Damai, Tawau, Sabah, Malaysia.
Tagor mengatakan, salah satu pelaku kedapatan menyembunyikan dua paket sabu-sabu di celana dalam. Setelah diringkus, ketiganya dibawa ke Rumah Sakit Umum Nunukan untuk pemeriksaan dengan menggunakan rontgen dan radiologi.
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka dua tersangka lain terbukti menelan sabu-sabu yang dibungkus dalam kantong plastik putih dan plastik warna biru lonjong seperti kapsul. Di dalam perut Rusdi, ada tiga paket sabu-sabu, sementara Azulizan menelan dua paket. “Modusnya ditelan, bukan dimasukkan dubur,” kata Tagor, Minggu (2/8) di Nunukan.
Pelaku mengaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu di wilayah perbatasan kedua negara. Dari setiap penyelundupan yang berhasil mereka lakukan, mereka masing-masing mendapat upah 300 ringgit Malaysia atau setara Rp 1 juta. Pelaku juga mengaku bahwa mereka beroperasi merupakan komplotan yang terdiri dari 4 orang. Namun, seorang lainnya meloloskan diri.
“Satu orang berhasil melarikan diri, dimungkinkan juga membawa barang bukti. Komplotan ini menggunakan jalur tikus dari Tawau menggunakan speedboat mereka menuju Sungai Melayu Sebatik, Malaysia. Baru menggunakan ojek menuju Sungai Pancang Sebatik, Indonesia, kemudian menuju Bambangan langsung ke Pelabuhan Tunon Taka,” kata Tagor.
Kodim 0911 menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu seberat 359,48 gram dengan perkiraan nilai Rp 728 juta. Barang bukti lainnya berupa uang lebih dari Rp 1,4 juta dan 62 ringgit Malaysia, tiga unit ponsel, tiga dompet, tiga tas, dan tiga lembar tiket kapal. Para pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke polisi untuk menjalani proses hukum selanjutnya. [] Irwanto Sianturi
Kronologi :
Pukul 17.30 wita: Kasdim mendapatkan informasi, bahwa ada 3 orang yang membeli Narkoba jenis Sabu-sabu dari Tawau dan rencana akan dibawa ke Pulau Sulawesi melalui Nunukan. Selanjutnya Kasdim memerintahkan Pasi Intel Lettu Inf Alim Ibrohim dan Unit Intel Letda Inf Joan Agus S dan 2 anggota (Sertu Bambang RE dan Serda Bahtiar) untuk menuju Bambangan Sebatik Barat.
Pukul 18.30 wita: Tim berangkat menuju Pelabuhan Sungai Bolong Nunukan dan menyeberang menggunakan speed boat menuju Bambangan Sebatik Barat
Pukul 18.45 wita: Kasdim dan anggota tiba di dermaga Bambangan Sebatik Barat kemudian langsung menyebar mencari infornasi. Pencarian tidak membuahkan hasil. Kasdim dan tim menuju ke Pelabuhan Tunon Taka.
Pukul 19.30 wita: Tim Kodim tiba di Pelabuhan Tunon Taka dan berkoordinasi dengan petugas pelabuhan dan ABK kapal Catalya untuk dapat masuk ke kapal tersebut. Setelah mendapat ijin, tim didampingi petugas KM Cateliya akhirnya mengamankan salah satu penumpang bernama Hamzah (21) yang membawa 100 gram Sabu-sabu yang disimpan di bawah selangkangan. Setelah Hamzah, petugas mengamankan Azulisan (23) dan Rusdi (33) yang masih satu komplotan.
Pukul 21.30 wita: Tiga orang yang tertangkap dibawa ke Makodim 091/Nunukan untuk pengembangan kasus sebelum diserahkan ke Polres Nunukan.
Dari tiga pria yang diamankan, Hamzah dan Rusdi berasal dari Indonesia. Sedangkan Azulizan, satu di antara tiga pria beralamat di Taman Damai 91007 Tawau, Sabah, Malaysia.
Pada tanggal 1 Agustus 2015 pkl 23.30 wita ke 3 orang tertangkap dibawa ke RSUD Nunukan dalam rangka mengecek perut dengan dirontgen karena Azulizan dengan Rusdi mencurigakan
Setelah diperiksa/rontgen oleh Dr Siaga Kpt Laut Kusdinar dengan hasil berikut:
– Dalam perut Rusdi terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 3 bal
– Dalam perut Azulizan terdapat narkoba jenis Sabu 2 bal
Pada tanggal 2 Agustus 2015 pukul 01.00 wita Rusdi buang air besar dan keluar 3 bal (300 Gram) narkoba jenis Sabu
Pukul 01.15 wita Azulisan buang air besar dan keluar narkoba jenis sabu sebanyak 2 bal (200 gram)
Jumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu keseluruhan menjadi 7 bal (350 Gram)
dengan rincian berikut :
a. Sdr Hamzah 2 Bal (100 gram)
b. Sdr Azulizan 2 Bal ( 100 gram)
c. Sdr Rusdi 3 Bal ( 150 Gram )