Kesaksian ART Nikmir Hadir di Sidang Kasus Vadel Badjideh

JAKARTA — Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tertutup tersebut, dua saksi dari kalangan asisten rumah tangga (ART) dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kedua saksi diketahui merupakan ART dan staf housekeeping yang tinggal bersama korban, LM—anak dari aktris Nikita Mirzani.
Mereka disebut sebagai pihak yang mengetahui hubungan antara LM dan Vadel Badjideh sejak awal terjadi.
“Sidang kemarin memeriksa dua saksi dari ART dan housekeeping. Keduanya memberikan keterangan didampingi LPSK dan semua berjalan dengan baik,” ungkap Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh, kepada wartawan usai persidangan pada Kamis (10/7/2025).
Meski sidang dilangsungkan tertutup, pihak kuasa hukum memberikan sedikit gambaran bahwa jalannya proses hukum berlangsung lancar dan tertib.
Oya menyatakan bahwa keterangan para saksi sejalan dengan fakta yang telah mereka pelajari di lapangan.
“Ini sidang tertutup, tapi saya boleh sampaikan sidang berjalan dengan baik. Mudah-mudahan semakin terang benderang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Oya menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan bantahan atas kesaksian yang disampaikan, karena dinilai sesuai dengan kondisi faktual.
“Tidak ada yang dibantah karena mereka menyampaikan apa yang memang mereka tahu,” ujar Oya.
Sementara itu, Vadel Badjideh yang turut hadir dalam persidangan menuturkan perasaannya usai mendengar jalannya persidangan.
Ia mengaku sedikit lega dan memilih untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pengadilan.
“Sedikit lega, karena sidangnya berjalan baik. Terkadang, ke tempat yang benar itu melalui jalan yang salah,” ucap Vadel.
“Ini jadi introspeksi buat saya agar bisa jadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” tutupnya.
Diketahui, dalam perkara ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir untuk mendampingi saksi-saksi.
Sidang digelar secara tertutup karena menyangkut perlindungan identitas korban anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak. []
Nur Quratul Nabila A