Warga Dibacok, Kades Batu Badak Ditetapkan Tersangka

LAMPUNG TIMUR — Seorang kepala desa di Kabupaten Lampung Timur, inisial HK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap warganya sendiri. Ironisnya, tindakan kekerasan ini dilakukan oleh seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Insiden kekerasan ini terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, di Jalan Perkebunan Dusun III, Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung. Korban, seorang warga bernama Abu Bakar, menjadi sasaran pembacokan hingga mengalami luka serius di bagian tangan. Ia pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut telah berhasil diamankan dan kini resmi menjadi tersangka.
“Benar, pelaku berinisial HK yang merupakan kepala desa telah berhasil diamankan,” kata Stefanus dalam keterangannya kepada pers, Kamis (10/7/2025).
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan intensif, polisi menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat HK secara hukum.
“Hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, terhadap HK ditetapkan sebagai tersangka. HK juga mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” jelas Stefanus.
Tidak hanya menangkap pelaku, aparat juga menyita satu bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka ringan maupun berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, hingga kini motif atau penyebab pasti pembacokan tersebut masih menjadi teka-teki. Polisi belum mengungkap secara resmi apakah insiden itu dipicu oleh persoalan pribadi, perselisihan, atau faktor lain yang melatarbelakangi tindakan brutal seorang kepala desa terhadap warganya.
Kejadian ini menambah daftar kasus kekerasan yang melibatkan aparat pemerintah desa, sekaligus menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat.
Sebagai pemimpin administratif di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ketertiban, memberikan rasa aman, serta menyelesaikan perselisihan secara adil dan damai. Namun dalam kasus ini, kepercayaan masyarakat justru tercoreng oleh tindakan pelaku sendiri.
Sementara itu, aparat Polres Lampung Timur menyatakan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan hingga proses hukum tuntas.
“Kami tegaskan tidak ada perlakuan istimewa meskipun pelaku adalah pejabat desa,” tambah Stefanus.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak memberikan kekebalan hukum bagi siapapun. Tindakan melanggar hukum tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A