Nekat Edarkan 1 Kg Sabu demi Sekolahkan Anak, Pasangan Suami Istri di Binjai Tembak Polisi

BINJAI – Pasangan suami istri asal Kota Binjai, Sumatera Utara, ditangkap aparat Polres Binjai setelah kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram. Keduanya, Taufik Hidayat (38) dan Putri Purnama Sari (32), bahkan sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata airsoft gun rakitan ke arah petugas saat hendak disergap.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai. Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa aksi keduanya berawal dari perkenalan dengan pemilik sabu melalui sambungan telepon yang dikenalkan oleh seorang warga.
“Pasangan ini dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk menjadi kurir. Mereka diminta menjemput sabu dari seseorang tak dikenal dan mengantarkannya ke rumah kosong,” ujar Syamsul kepada Kompas.com, Kamis (10/7/2025).
Aksi keduanya terbongkar setelah anggota Satnarkoba mencurigai mereka karena melawan arus lalu lintas saat mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian membuntuti hingga keduanya tiba di lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di rumah kosong, TH menghentikan motor, lalu PP turun sambil membawa sabu dan masuk ke dalam rumah. Sementara TH bersembunyi di sekitar lokasi,” tutur Syamsul.
Saat hendak disergap, TH diketahui melepaskan tembakan dari senjata airsoft gun rakitan yang diperoleh dari seorang rekan.
“Dia sempat menembak sekali ke arah petugas, namun pelurunya hanya satu. Petugas berhasil menghindar dan memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya keduanya diamankan,” jelas Syamsul.
Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut. Barang bukti berupa satu kilogram sabu berhasil diamankan sebelum sempat beredar.
Dalam interogasi, PP mengaku nekat menjadi kurir sabu karena desakan ekonomi dan ingin membiayai sekolah lima anaknya.
“Butuh uang untuk biaya sekolah anak. Ada lima anak saya,” ujar Putri lirih saat diwawancarai di Mapolres Binjai.
Polisi masih mendalami keterangan bahwa ini merupakan kali pertama keduanya terlibat dalam jaringan narkoba. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengungkap asal muasal sabu dan senjata yang digunakan.
Kini, TH dan PP resmi ditahan di Polres Binjai. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. []
Nur Quratul Nabila A