Sidang Kasus Uang Palsu Triliunan di Gowa Hadirkan Ahli Bank Indonesia

GOWA — Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jumat (11/7/2025).

Dalam persidangan tersebut, Muhammad Irwan Pratama, ahli dari Bank Indonesia, dihadirkan untuk memberikan keterangan teknis mengenai kualitas uang palsu hasil produksi sindikat.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WITA di ruang sidang Kartika Chandra ini menghadirkan lima terdakwa, yakni Kamarang, Irfandi, Mubin Nasir, Muhammad Manggabarani, dan Sri Wahyudi.

Mereka merupakan bagian dari total 15 terdakwa yang telah dijadwalkan untuk menjalani proses hukum secara bergiliran.

Dalam keterangannya, Irwan mengungkapkan bahwa uang palsu yang diproduksi sindikat UIN Makassar memiliki kualitas yang nyaris menyamai uang asli, terutama jika diuji menggunakan sinar ultraviolet (UV).

Hal ini sempat menjadi perhatian penasihat hukum terdakwa yang mempertanyakan seberapa besar perbedaan antara uang asli dan uang palsu jika hasil uji UV serupa.

“Uang asli menghasilkan sinar UV yang menyatu, sedangkan uang palsu sinarnya menyebar. Ini perbedaan penting dari aspek teknis pencahayaan,” jelas Irwan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Irwan juga menyebutkan perbedaan dari segi tekstur. Menurutnya, uang asli terasa licin saat diraba, sementara uang palsu cenderung kasar.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa masyarakat awam memang akan kesulitan membedakan keduanya tanpa pelatihan khusus.

Sejumlah kuasa hukum terdakwa mempertanyakan intensitas sosialisasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia kepada masyarakat terkait ciri-ciri keaslian uang.

Menanggapi hal tersebut, Irwan menegaskan bahwa upaya edukasi terus digencarkan oleh pihak BI, terutama di tempat-tempat umum.

“Sosialisasi kami tidak berhenti, dan atas kasus ini kami justru akan meningkatkan edukasi, terutama di area publik seperti pasar,” ujar Irwan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi Hakim Sihabudin dan Hakim Yeni, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Kasus peredaran uang palsu ini terungkap pada Desember 2024 dan mengguncang publik Sulawesi Selatan. Sindikat diketahui memproduksi uang palsu di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.

Menurut penyidik, uang palsu yang dicetak diperkirakan mencapai nilai triliunan rupiah dan diproduksi menggunakan peralatan canggih.

Yang mengkhawatirkan, uang tersebut bahkan berhasil lolos dari deteksi mesin hitung uang perbankan dan alat pemindai x-ray, membuatnya berpotensi besar mengacaukan sistem transaksi ekonomi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *