Mertua Brigadir Nurhadi: Kami Diminta Tak Persulit Penyelidikan

LOMBOK UTARA — Kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menjadi misteri dan menyisakan kejanggalan di mata keluarga.Mertua korban, Sukarmidi, mengaku didatangi oleh tujuh orang aparat yang meminta agar keluarga tidak mempersulit proses penyelidikan.

“Waktu datang 7 orang, dia bilang sama saya untuk jangan mempersulit penyelidikan. Dia menjanjikan akan mengawal kasus anak saya. Katanya, sudah ada 40 barang bukti yang diamankan,” ungkap Sukarmidi kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, salah satu anggota yang datang mengaku mendapat tekanan dari Mabes Polri terkait kasus ini.

Bahkan, Sukarmidi menirukan ucapan salah satu dari mereka yang menyebut bahwa perkara ini sudah menjadi ranah negara, bukan lagi urusan keluarga semata.

“Dia bilang, ‘ini bukan ranah keluarga, tapi ranah negara. Kalau Bapak mempersulit, Bapak bisa kena, saya pun bisa kena pidana,’” lanjutnya.

Keterangan Sukarmidi juga menyebut bahwa menantunya sebelumnya ditugaskan menangani kasus kematian Rizkil Wathoni, warga Kabupaten Lombok Utara yang diduga bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pencurian telepon genggam di sebuah minimarket.

Kasus tersebut sempat memicu amarah warga hingga menyebabkan perusakan kantor Polsek Kayangan, Kecamatan Kayangan, pada Maret 2025.

Setelah kejadian itu, Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya. Brigadir Nurhadi menjadi bagian dari tim Propam yang menyelidiki dugaan pelanggaran oleh aparat dalam penanganan kasus tersebut.

“Anak saya sempat bercerita soal tugasnya menangani kasus kematian warga KLU itu. Saya cuma bisa ingatkan agar dia hati-hati karena lebih banyak orang yang benci daripada yang suka pada kita,” ujar Sukarmidi.

Tiga hari sebelum ditemukan tewas, keluarga memperhatikan perubahan perilaku Nurhadi. Ia lebih sering menerima panggilan telepon dan beberapa kali keluar malam hingga pulang larut.

Puncaknya, ia pamit untuk menjemput tamu di Gili Trawangan — yang kemudian diduga menjadi saat terakhirnya.

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di dalam kolam salah satu vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami tulang lidah patah akibat dicekik, luka memar di kepala depan dan belakang karena benturan benda tumpul, serta terdapat air di saluran napas, yang mengindikasikan proses tenggelam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkap bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan satu warga sipil berinisial M.

Namun demikian, hingga kini penyidik belum mendapat pengakuan siapa pelaku utama dari penganiayaan yang menyebabkan Nurhadi meninggal.

“Ini yang masih kami dalami. Sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” kata Kombes Syarif, Rabu (9/7/2025).

Ketiganya dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini mendapat sorotan publik luas karena melibatkan internal kepolisian dan kematian seorang anggota Propam yang tengah menangani kasus sensitif.

Pihak keluarga berharap agar pengusutan dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa intervensi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *