Aset Koruptor Jiwasraya Laku Rp18 Miliar di Lelang Negara

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melelang aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro.
Kali ini, sebanyak 59 bidang tanah dengan total luas mencapai 171.663 meter persegi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berhasil terjual dengan nilai total Rp18,4 miliar.
“Berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 meter persegi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, senilai Rp18.485.713.000 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (12/7/2025).
Harli menjelaskan bahwa pelelangan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Kamis, 10 Juli 2025. Aset tersebut terdiri atas 59 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terdaftar atas nama PT Chandra Tribina, perusahaan yang dikaitkan dengan terpidana.
“Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang amar putusannya menyatakan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara dan harus dilelang. Hasil lelang kemudian disetorkan ke kas negara,” ungkap Harli.
Benny Tjokrosaputro, yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, divonis hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi Jiwasraya. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera.
Majelis hakim menyatakan, kedua terpidana telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelelangan aset ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara Jiwasraya, yang hingga kini masih menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah sektor keuangan nasional. []
Nur Quratul Nabila A