Komplotan Pemeras Modus Kencan di Samarinda Perdaya Pria dan Rampas Uang Rp40 Juta

SAMARINDA — Kepolisian Sektor Samarinda Seberang berhasil membongkar aksi kejahatan terorganisir bermodus pertemuan pribadi atau kencan yang berujung pada pemerasan.

Seorang pria berinisial SA (45), karyawan swasta, menjadi korban setelah diperdaya empat pelaku, salah satunya menyamar sebagai anggota kepolisian.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025. SA yang tertarik melakukan pertemuan pribadi dengan seorang perempuan, mendatangi sebuah penginapan di kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, setelah sebelumnya diminta membelikan dua poket sabu senilai Rp300 ribu.

“Setibanya di kamar yang gelap, korban menyadari wajah perempuan tersebut berbeda dengan yang ada di foto. Namun korban tetap menyerahkan barang yang diminta,” jelas Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, Jumat (11/7/2025).

Tak lama kemudian, perempuan tersebut keluar berpura-pura membeli minuman dan kembali bersama sejumlah pria. Mereka mengaku sebagai anggota polisi dan suami dari perempuan itu. Salah satu dari mereka, berinisial LA, mengaku berasal dari Polda.

Para pelaku kemudian menggiring korban ke dalam mobil, seolah-olah hendak membawanya ke kantor polisi. Di dalam perjalanan, korban diancam akan diproses hukum atas kepemilikan narkotika, dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.

“Setelah korban menyatakan tidak mampu, para pelaku menurunkan permintaan menjadi Rp50 juta. Namun, karena saldo korban hanya tersisa Rp2 juta, ia lalu menghubungi kantor untuk meminjam dana,” tutur Baihaki.

Pihak kantor korban justru mentransfer Rp40 juta untuk kebutuhan operasional perusahaan. Mengetahui uang masuk, pelaku merampas ponsel korban dan mentransfer dana tersebut ke rekening BNI atas nama WN, istri dari pelaku LA.

Korban kemudian diancam agar tidak melapor ke polisi. Jika melanggar, pelaku mengancam akan menyebarkan dokumentasi di penginapan kepada keluarga dan rekan kerja korban. SA lalu diturunkan di sekitar Terminal Bus Banjarmasin.

SA yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Setelah penyelidikan selama hampir satu bulan, tim Unit Reskrim berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pada Rabu malam, 9 Juli 2025.

Pelaku perempuan berinisial DS (31), seorang ibu rumah tangga, ditangkap lebih dulu. Ia mengakui menjalankan modus tersebut bersama tiga pria, yakni SH (49), RZ alias Ical (25), dan LA (masih buron).

“Menurut pengakuan DS, hasil kejahatan dibagi empat. DS dan LA masing-masing mendapat Rp15 juta, sedangkan SH dan RZ memperoleh Rp5 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ujar Baihaki.

SH dan RZ kemudian ditangkap beberapa jam setelah DS, di kawasan Jalan Sumber Baru, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Samarinda Seberang. Polisi juga menyita barang bukti berupa bukti transfer bank, satu unit telepon seluler, dan rekaman percakapan antara korban dan pelaku.

Kapolsek Baihaki mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ajakan pertemuan dari orang tidak dikenal yang mengarah pada situasi kompromi. “Setiap pelaku memiliki peran: ada yang menyamar sebagai wanita penghibur, ada yang mengaku sebagai petugas. Mereka bekerja secara sistematis,” tegasnya.

Polisi juga tengah memburu pelaku utama berinisial LA dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *