Polisi Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur, 2 Masih Buron

CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kasus ini mencuat setelah orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya yang tidak pulang selama 10 hari.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa korban meninggalkan rumah pada 16 Juni 2025 dengan izin untuk bermain, namun tak kunjung kembali hingga malam hari.

Setelah melakukan pencarian intensif, orangtua korban akhirnya menemukan anak mereka pada 26 Juni 2025 di kawasan Sukaresmi dalam kondisi memprihatinkan.

“Pada 16 Juni 2025, korban pamit ke orangtuanya untuk main. Namun hingga malam korban tidak kunjung pulang. Orangtua akhirnya mencari hingga mengetahui keberadaan korban pada 26 Juni di Sukaresmi,” kata Tono, Sabtu (12/7/2025).

Setelah dibawa pulang, orangtua menanyakan apa yang terjadi selama anak mereka hilang. Korban mengaku telah mengalami serangkaian tindakan kekerasan seksual oleh sejumlah pria di beberapa lokasi berbeda.

“Korban menjelaskan bahwa telah diperkosa oleh beberapa orang. Setelah itu, orangtua melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, 10 orang berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.

“Sepuluh pelaku yang berhasil ditangkap antara lain, Kusnadi alias Otang, Hendi, Pahrudin, Deni Permana, Wildan Maulana, Rizki, Eman, Baeni, Ipran, dan Diman,” tuturnya.

Tono menjelaskan, para pelaku mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergiliran, di berbagai tempat seperti penginapan, warung, dan area belakang sekolah, pada tanggal berbeda antara 19 hingga 27 Juni 2025.

“Pelaku melakukan pemerkosaan korban secara bergantian, dan berbagai modus bujuk rayu agar korban mau,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, untuk memperkuat proses hukum.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Polres Cianjur menegaskan komitmen dalam menuntaskan kasus ini, serta memastikan pemulihan psikologis korban dengan menggandeng instansi pendamping yang berwenang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *