ASN Kudus Diduga Mabuk dan Berkelahi, Bupati Janji Tindak Tegas

KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus menanggapi serius beredarnya video yang memperlihatkan dugaan perkelahian antaraparatur sipil negara (ASN) di sebuah tempat karaoke saat jam kerja.
Video yang viral di media sosial tersebut memicu sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan kedisiplinan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam unggahan yang pertama kali disebarkan oleh akun Facebook bernama Bang Jago, disebutkan bahwa perkelahian melibatkan salah seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemkab Kudus.
Narasi dalam video menuduh bahwa oknum ASN tengah karaoke dan mengonsumsi minuman keras ketika bentrokan terjadi.
“Kepala UPT di Kudus ngerum, karaoke, mabuk-mabukan pada jam kerja di kafe karaoke berujung adu jotos,” tulis akun tersebut dalam keterangannya.
Menanggapi hal ini, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan disiplin ASN.
“Tentunya kami minta maaf, mungkin ada ketidaknyamanan dari masyarakat. Kami akan tindak tegas apabila ada ASN yang melanggar norma etika,” ujar Sam’ani, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kudus untuk menjaga sikap dan kehormatan institusi publik, baik dalam aktivitas kedinasan maupun di luar jam kerja.
“Kami ingin ASN menjaga marwah, etika, dan sopan santun dalam menjalankan tugasnya,” tegas Sam’ani.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengonfirmasi bahwa Inspektorat telah melakukan langkah awal dengan memanggil dua ASN yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut untuk klarifikasi pada Jumat (11/7/2025).
“Meski tidak ada laporan resmi, kami tetap harus mencermati yang terjadi di masyarakat, termasuk informasi yang tersebar melalui media sosial,” ujar Eko.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi dilakukan guna menggali fakta dan mencari kebenaran dari masing-masing pihak.
Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Tim Pembina Kepegawaian Pemkab Kudus untuk diputuskan lebih lanjut.
“Selain itu, kami serahkan ke Pembina Kepegawaian ASN, juga perlu kami rapatkan setelah bertemu faktanya,” pungkasnya.
Pemkab Kudus menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin ASN, apalagi yang mencederai citra pemerintahan, akan diproses sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A