Teknisi IT Bobol Kas Bank BJB Soreang Rp2,1 Miliar

BANDUNG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp2,1 miliar dari ruang kas besar Bank BJB Cabang Soreang. Pelaku diketahui adalah AVM, staf teknisi IT bank tersebut, yang memanfaatkan akses internal untuk menjalankan aksinya.

Laporan awal mengenai pencurian ini diterima pihak kepolisian pada 1 Juli 2025, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, AVM berhasil ditangkap.

“Setelah kami terima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah TKP,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat ditemui di Soreang, Minggu (13/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama erat antara pihak kepolisian dan manajemen internal Bank BJB. Berbagai dokumen serta rekaman sistem keamanan diserahkan untuk membantu proses identifikasi pelaku.

“Pihak Bank BJB memberikan sejumlah informasi dan dokumen kepada kami. Dari situ kami akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya.

AVM yang menjabat sebagai teknisi IT diketahui memiliki akses khusus ke beberapa ruangan vital di kantor, termasuk ruang kas besar, tempat penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar. Akses inilah yang diduga dimanfaatkan olehnya untuk melancarkan pencurian.

“Pelaku ini berinisial AVM, merupakan karyawan bank yang memiliki akses ke sejumlah ruangan termasuk ruangan kas besar,” jelas Luthfi.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AVM masih menolak mengakui perbuatannya. Meski demikian, polisi menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan tertentu saat menggeledah rumahnya, dan hasil verifikasi pihak bank menyatakan uang tersebut identik dengan uang kas yang dilaporkan hilang.

“Hasil pemeriksaan dari terduga pelaku ini masih tidak mengakui. Tapi kami menemukan uang pecahan di rumahnya, dan setelah diverifikasi oleh pihak Bank BJB, itu merupakan uang dari kas besar yang hilang,” terang Luthfi.

Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan bahwa sebagian dari uang tersebut telah dialihkan untuk membeli sejumlah aset, seperti kendaraan pribadi, sebidang tanah, dan material bangunan untuk proyek pembangunan rumah di wilayah Bogor.

“Motifnya diduga karena alasan ekonomi. Pelaku ingin membangun rumah,” ujar Luthfi.

Diketahui, peristiwa pencurian ini sebenarnya terjadi pada awal Juni, namun baru dilaporkan secara resmi pada awal Juli. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menetapkan AVM sebagai tersangka pada 2 Juli 2025, lalu langsung dilakukan penahanan sehari kemudian.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Juli dan ditahan pada 3 Juli 2025,” kata Luthfi.

Hingga saat ini, kepolisian belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Untuk saat ini pendalaman kami menunjukkan satu pelaku yang melakukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AVM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *