Warga Blokade Jalan Lintas Seram Tolak Aktivitas PT SIM di Lahan Sengketa

SERAM BAGIAN BARAT — Ratusan warga Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, memblokade jalan lintas utama Pulau Seram pada Sabtu (12/7/2025) sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pembukaan lahan oleh PT Spice Island Maluku (SIM).
Perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor budidaya dan produksi pisang skala besar.
Aksi blokade dimulai pada pagi hari dengan cara menumbangkan sejumlah pohon besar ke badan jalan. Akses transportasi darat yang menghubungkan antarkecamatan dan desa di Pulau Seram pun lumpuh selama berjam-jam, menyebabkan antrean panjang kendaraan di kedua arah.
“Kami menolak secara tegas aktivitas PT SIM di dusun kami. Mereka telah menyerobot lahan warga tanpa musyawarah,” ujar Hidayat, salah seorang koordinator aksi, di tengah kerumunan massa.
Situasi memanas ketika aparat gabungan dari kepolisian dan TNI berupaya membuka blokade secara paksa. Saling dorong tak terhindarkan antara warga dan aparat, hingga memicu kericuhan sesaat.
Blokade baru berhasil dibuka setelah Wakapolres Seram Bagian Barat, Kompol Benni Kurniawan, bersama Kasat Samapta dan Kasat Intelkam, datang ke lokasi dan menginisiasi proses mediasi dengan warga.
“Kami mengimbau semua pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak bertanggung jawab,” kata Kompol Benni kepada massa yang mulai melunak setelah negosiasi berlangsung.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT SIM menyatakan akan menghentikan sementara kegiatan pembersihan lahan di wilayah sengketa. Janji tersebut menjadi dasar bagi warga untuk membuka kembali jalur yang diblokir.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zukkifli, menegaskan bahwa unjuk rasa diperbolehkan, namun tidak boleh mengganggu kepentingan umum, seperti menutup jalan negara yang menjadi jalur vital penghubung wilayah.
“Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi, tetapi lakukan sesuai aturan hukum. Blokade jalan umum merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses,” ujarnya dalam pernyataan terpisah.
AKBP Andi juga mengingatkan agar warga yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum atau mengikuti mekanisme mediasi melalui aparat desa, kepolisian, atau pemerintah daerah.
“Silakan tempuh jalur hukum atau mediasi yang difasilitasi pihak berwenang agar penyelesaian berlangsung damai dan berkeadilan,” pungkasnya.
Aksi blokade ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah masih maraknya sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan besar di Maluku. Kejadian tersebut menambah deretan konflik agraria yang perlu disikapi dengan pendekatan partisipatif dan akuntabel oleh pemerintah daerah. []
Nur Quratul Nabila A