Sound Horeg Diharamkan, Pelaku Usaha Angkat Bicara

SURABAYA — Para pelaku usaha penyedia jasa sound horeg di Jawa Timur menanggapi fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dengan sikap terbuka namun juga penuh harap.

Mereka meminta agar penerapan fatwa tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan konteks di lapangan.

“Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua,” ujar David Stefan, pemilik Blizzard Audio sekaligus Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, Senin (14/7/2025).

David mengapresiasi MUI karena telah melakukan dialog dengan para pelaku usaha sebelum mengeluarkan fatwa.

Ia menegaskan bahwa sebagian besar pengusaha sound horeg hanya menyediakan jasa berdasarkan permintaan masyarakat, dan bukan sebagai penyelenggara acara.

“Yang kami lakukan hanya memenuhi permintaan masyarakat. Setelah kami jelaskan, akhirnya pihak MUI juga memahami posisi kami sebagai penyedia jasa, bukan penyelenggara acara,” ujarnya.

Menurut David, kegiatan yang melibatkan sound horeg tidak selalu bermuatan negatif. Ia menyebutkan bahwa komunitasnya juga aktif dalam kegiatan sosial seperti pemberian santunan anak yatim, pembangunan masjid, pengadaan ambulans, hingga mendukung UMKM dan pariwisata lokal.

Ia mengakui bahwa perlu ada evaluasi terhadap unsur-unsur yang berpotensi menimbulkan kontroversi, seperti penggunaan penari dengan pakaian terbuka.

Namun ia berharap agar fatwa tersebut diterapkan secara selektif, bukan sebagai pelarangan menyeluruh.

“Biasanya ada MOU-nya di masyarakat,” tambahnya, menjelaskan bahwa di beberapa wilayah sudah terdapat kesepakatan lokal untuk mengatur penggunaan sound horeg, termasuk mitigasi jika muncul keluhan dari warga.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan setelah MUI menerima petisi dari masyarakat yang menyoroti dampak negatif sound horeg. Petisi itu ditandatangani oleh 828 orang pada 3 Juli 2025.

Sholihin mengatakan bahwa penggunaan sound horeg menjadi haram jika melebihi batas wajar, mengganggu kesehatan, merusak fasilitas, atau disertai dengan kemaksiatan seperti joget campur aurat.

Meski begitu, MUI Jatim tetap membolehkan penggunaannya untuk kegiatan positif seperti pengajian, selawatan, dan resepsi pernikahan, asalkan dalam batas kewajaran dan tidak melanggar norma agama maupun sosial.

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *