Kemenag Akhiri 75 Tahun Urus Haji, Menag Minta Maaf

JAKARTA — Tahun 2025 menandai berakhirnya peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyelenggarakan ibadah haji, yang telah diemban selama 75 tahun.

Mulai 2026, mandat tersebut secara resmi dialihkan kepada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024.

Dalam seremoni penutupan operasional haji 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pidato reflektif sekaligus permintaan maaf atas kekurangan selama proses penyelenggaraan. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan haji bukan semata urusan teknis, melainkan wujud pengabdian.

“Saya secara pribadi dan selaku Menteri Agama serta Amirul Hajj, memohon maaf kepada para jemaah, bila terdapat pelayanan yang belum maksimal,” ujar Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Selama pelaksanaan haji tahun ini, Kemenag memperkenalkan lima terobosan baru (5B), di antaranya penurunan rerata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 89,4 juta, pembukaan daftar jemaah khusus yang berhak lunas, pelibatan delapan syarikah untuk mencegah monopoli layanan, serta integrasi maskapai Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines, dan Lion Air.

Adapun lima langkah progresif (5P) meliputi peningkatan ekspor bumbu Nusantara hingga 450 ton, perluasan layanan Fast Track di tiga embarkasi, optimalisasi Kawal Haji, pengembangan skema murur, serta penguatan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Menag berharap masa transisi ke BP Haji dapat berlangsung efektif. Ia menekankan lima harapan strategis, mulai dari percepatan regulasi, transisi kelembagaan, reformasi layanan di Arab Saudi, penguatan istitha’ah kesehatan, hingga peningkatan dampak sosial dan spiritual ibadah haji.

“BP Haji akan mengambil alih penuh. Kita bantu dan doakan agar pelaksanaan haji ke depan semakin sempurna, berdampak, dan menjadi kebanggaan umat,” kata Nasaruddin yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal.

Saat ini, proses pengalihan tugas masih berlangsung melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pemerintah dituntut menyelesaikan tahapan awal, seperti transfer dana dan kontrak layanan dasar, sesuai tenggat waktu yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *