Ketua Komisi IV Desak Pemkab Kubu Raya Bentuk Tim Khusus Percepatan Pemekaran Desa dan Kecamatan

PERCEPATAN PEMEKARAN : Muhammad Amri, SP, M.AP, Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya mendesak Pemkab membentuk tim khusus pemekaran wilayah (desa dan kecamatan). (Foto : Aril)

KUBU RAYA, PRUDENSI.COM-Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Amri, SP, M.AP dalam kegiatan pandangan umum fraksi mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mempercepat proses pemekaran wilayah, baik di tingkat desa maupun kecamatan.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kubu Raya ini, pertimbangannya proses percepatan pemekaran ini harus masuk dalam dokumen perencanaan lima tahun kedepan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.

“Supaya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Pemkab) punya target bahwa lima tahun kedepan akan ketemu angka jumlah kecamatan sekian jumlah desa sekian, pertimbangannya karena jumlah luas wilayah dan jumlah penduduknya hampir 760 ribu jiwa dengan luas desanya kecil dan kecamatannya kecil,”ungkap Muhammad Amri, ditemui Prudensi.com, Selasa (15/7/2025) di ruang kerjanya.

Ia menilai, luasnya wilayah membuat sejumlah desa dan kecamatan sulit dijangkau, terutama oleh layanan dasar pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. Karena itu, pemekaran menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera direncanakan.

Lebih lanjut Muhammad Amri mengatakan, sekarang jumlah kecamatan yang terdaftar sembilan dalam proses diantaranya Kecamatan Kumpai Raya yang akan turun nomo register kecamatannya, dalam waktu dekat sehingga menjadi sepuluh kecamatan.

“Menurut saya yang bisa dimekarkan nanti adalah Kecamatan Batu Ampar menjadi dua kecamatan, kemudian Kecamatan Kubu yang jumlahnya saat ini dua puluh desa sudah bisa dimekarkan, karena syarat menjadi kecamatan itu minimal sepuluh desa, kemudian Kecamatan Sungai Kakap juga bisa dimekarkan, termasuk Kecamatan Sungai Ambawang berpotensi untuk dimekarkan,”ujar Muhammad Amri.

Kata Muhammad Amri, tinggal Pemkab Kubu Raya membuat perencanaan dengan mengajukan dan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Langkah awal yang harus dilakukan adalah pemekaran di tingkat desa dibuatkan desa persiapan, komunikasi dengan Pemprov dilanjutkan ke Kemendagri, baru dua tahun kemudian dibuatkan Perdanya sampai keluar nomor register desa.

“Kami mendorong percepatan pemekaran desa dan kecamatan di wilayah Pemkab Kubu Raya, kalau bisa dibentuk tim khusus, minimal nanti menjadi lima belas kecamatan, memang ada kekhawatiran pemerintah pusat bahwa pemekaran ada modus mendapatkan dana desa, untuk itu perlu dilakukan proses desa persiapan,”pungkas Muhammad Amri. (ril/rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *