25 Pemilik Merek Beras Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Pelanggaran Mutu dan Takaran

JAKARTA — Satuan Tugas Pangan Polri memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram terkait dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran.
Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya ditemukan ratusan merek beras tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Mulai hari ini, penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Namun demikian, Helfi tidak memerinci nama-nama merek maupun waktu pemeriksaan secara rinci.
Ia hanya memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan bertahap dan menyeluruh.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 6 perusahaan dan 8 merek beras kemasan 5 kg, serta meminta keterangan dari 22 orang saksi.
Pemeriksaan ini bertujuan mendalami apakah terdapat perbuatan melawan hukum, khususnya praktik pengemasan beras yang tidak sesuai dengan komposisi dan label yang tertera.
“Pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman, apakah ada unsur pidana atas dugaan penjualan beras yang tidak sesuai komposisi pada kemasannya,” kata Helfi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat 212 merek beras yang terbukti melanggar standar mutu dan volume.
Temuan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kapolri dan Jaksa Agung.
“Kami sudah kirim semua data 212 merek ke Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung. Pemeriksaan terhadap 10 perusahaan terbesar sudah dimulai sejak tiga hari lalu,” ungkap Amran di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Amran menyebut bahwa sebagian besar pelanggaran dilakukan dengan cara mengurangi volume isi, memalsukan label mutu, atau menjual beras biasa dengan kemasan premium.
Ia menegaskan bahwa ini merupakan momen penting untuk menertibkan industri perberasan dan meminta seluruh produsen untuk segera memperbaiki kualitas dan kepatuhan terhadap standar.
“Satgas Pangan akan bekerja hingga ke daerah. Kami ingin produsen disiplin terhadap mutu dan kejujuran dalam perdagangan,” tambah Amran.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan nama-nama produsen atau merek yang diperiksa, namun proses penegakan hukum masih berjalan. []
Nur Quratul Nabila A