Putri Indah Sari Ditusuk 98 Kali, Sidang Perdana Digelar

GOWA — Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Putri Indah Sari (19), korban yang ditemukan tewas dengan 98 luka tikaman di tengah sawah, Selasa (15/7/2025).

Sidang terbuka yang dilaksanakan pukul 11.00 WITA ini menghadirkan Jibril (24) sebagai terdakwa utama.

Agenda persidangan hari ini ialah mendengarkan keterangan dari saksi jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya Rezki Mumtahana, istri pemilik pabrik keripik tempat korban dan terdakwa bekerja.

“Korban minta tolong ke suami saya untuk dibantu memberitahukan ke orangtuanya bahwa korban hamil,” ungkap Rezki di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, terungkap bahwa sehari sebelum pembunuhan, orangtua korban sempat mendatangi rumah terdakwa di Kabupaten Jeneponto untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan Putri.

Menurut Rezki, setelah pertemuan itu, pihak keluarga terdakwa sepakat akan melamar korban secara resmi keesokan harinya, yakni Senin (20/1/2025).

“Waktu itu orangtua terdakwa sepakat akan datang ke rumah korban untuk melakukan lamaran,” lanjutnya.

Namun, harapan itu pupus. Pada Selasa pagi (21/1/2025), sekitar pukul 06.10 WITA, jasad Putri ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tengah sawah di Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Menariknya, saksi Rezki mengaku menerima pesan singkat dari ponsel korban pada dini hari, yakni pukul 01.30 WITA, yang menyebutkan bahwa kehamilan korban bukan berasal dari Jibril, melainkan pria lain. Namun, pesan tersebut dinilai janggal oleh kuasa hukum korban.

“Pesan tersebut kami anggap ganjil karena sesuai kronologi saat pesan tersebut dikirim, korban dan terdakwa sudah bertemu sebelum mayat korban ditemukan,” ujar Keisha Amanda, kuasa hukum keluarga korban, di luar sidang.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran sifat kejahatannya yang brutal. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat menemukan korban mengalami 98 luka tusukan, diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri.

Terdakwa Jibril telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Kepolisian Resor Gowa dan kini menjalani proses peradilan.

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *