Dispora Kaltim Tegaskan: Pungutan Harus Berdasar Aturan Resmi

ADVERTORIAL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terus berupaya meningkatkan pengelolaan fasilitas publik, khususnya di dua stadion besar di Samarinda, agar terbebas dari praktik pungutan liar (pungli). Kepala UPTD Dispora Kaltim, Junaidi, menegaskan bahwa penataan sistem pungutan harus berbasis hukum yang sah dan tidak dilakukan secara sembarangan.

“Jadi kalau parkir kan ini masalah keamanan, dan lain sebagainya juga harus dijaga dengan baik, dan ini harus legal,” ujar Junaidi saat ditemui di Kadrie Oening Tower, Samarinda, pada Senin siang (14/07/2025).

Menurut Junaidi, pungutan hanya dapat diberlakukan apabila telah memiliki dasar hukum yang jelas, seperti peraturan daerah. Ia mengingatkan pentingnya legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kalau seandainya itu sudah dilegalkan untuk terjadi pungutan, dasar aturan atau dasar peraturan daerahnya harus dilegalkan dulu baru kita bisa melakukan pungutan,” ucapnya.

Dispora Kaltim berharap tidak ada lagi praktik pungli yang terjadi di Stadion Madya Sempaja maupun Stadion Utama Palaran. “Saya berharapnya memang serba salah di dua stadion ini kita tidak pungut, oknum yang memungut,” katanya.

Junaidi menjelaskan bahwa wacana penerapan pungutan resmi bukan semata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan oleh oknum. Ia menyebutkan bahwa dengan sistem pembayaran digital, potensi pungli bisa diminimalkan. “Ini sebenarnya pemungutan itu juga pembatasan untuk mengurangi pungli-pungli itu sehingga nanti kita menggunakan, misalnya dengan sistem elektronik, menggunakan Qris, ngetap di Qris, dan lain itu langsung masuk ke rekening kas daerah,” jelasnya.

Melalui digitalisasi transaksi, semua dana yang diterima dari pungutan akan langsung tercatat di sistem keuangan resmi milik pemerintah. Hal ini diharapkan dapat menjaga transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas olahraga. “Dan lain itu langsung masuk ke rekening kas daerah,” tegas Junaidi.

Ia menambahkan, penggunaan metode non-tunai seperti Qris bukan hanya menawarkan kemudahan, tetapi juga menjamin keamanan dalam proses pembayaran. “Misalnya dengan sistem elektronik, menggunakan Qris, ngetap di Qris,” ungkapnya lagi.

Dengan demikian, Dispora Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan yang profesional dan transparan di sektor olahraga. Rencana penerapan sistem digital ini juga dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menikmati fasilitas publik tanpa beban pungutan ilegal. “Ini sebenarnya pemungutan itu juga pembatasan untuk mengurangi pungli-pungli itu,” kata Junaidi menegaskan kembali.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim pengelolaan fasilitas olahraga yang bersih dan tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi petugas di lapangan maupun pengguna stadion. Dengan dukungan sistem yang sah dan modern, masyarakat bisa menikmati layanan publik secara aman, efisien, dan bebas dari pungli.[]

Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *