Komisi IV DPRD Kaltim Puji Kesiapan Fasilitas SMAN 10

ADVERTORIAL – Langkah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda untuk kembali menjalankan proses belajar mengajar di Kampus A, Jalan H.A.M Rifaddin, mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba. Ia menilai kesiapan sarana dan prasarana yang telah dilakukan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mendukung pendidikan yang bermutu.

Kunjungan inspeksi mendadak yang dilakukan Baba pada Senin (14/07/2025) ke sekolah tersebut menjadi momentum penting untuk menilai secara langsung kesiapan relokasi aktivitas belajar mengajar. Dalam pernyataannya kepada awak media, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyampaikan bahwa sejumlah fasilitas utama sudah terlihat siap untuk digunakan.

“Aktif di kampus A tanggal 26 Juli, berarti sebelum tanggal 26 semua fasilitas harus siap termasuk air, listrik, dan toilet. Kalau kelas sudah siap serta kami sangat kagum dengan kesiapan sarana dan prasarana yang disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di SMAN 10 Samarinda,” ujar Baba.

Namun, selain apresiasi, ia juga menekankan perlunya perhatian lebih terhadap kebutuhan lain, khususnya bagi siswa yang tinggal di asrama. Fasilitas seperti ruang belajar tambahan, kantin sehat, dan sarana olahraga dinilai menjadi penunjang penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang ideal.

“Kalau kita mau mencetak lulusan unggul dan mandiri, maka sekolah boarding seperti ini harus didukung penuh. Tidak cukup hanya bangunan, tapi juga perlu pembinaan intensif dan fasilitas yang layak,” tegasnya.

Pemindahan SMAN 10 ke Kampus A sendiri merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 72 PK/TUN/2017, yang menegaskan status lahan sebagai milik Pemprov Kaltim. Sejumlah putusan pengadilan lain juga memperkuat dasar hukum relokasi ini, di antaranya Putusan Nomor 45/G/2021/PTUN.SMD, Putusan Nomor 151/B/2022/PT.TUN.JKT, dan Putusan Nomor 27 K/TUN/2023.

Sesuai skema relokasi yang ditetapkan, siswa kelas X akan lebih dulu menempati Kampus A, sedangkan kelas XI dan XII masih beraktivitas di Kampus Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, hingga seluruh fasilitas penunjang lainnya dinyatakan siap.

Komisi IV DPRD Kaltim pun menyatakan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai rencana dan mampu meningkatkan mutu pendidikan di daerah. Baba berharap sinergi antarlembaga tetap terjaga untuk memastikan proses relokasi memberikan dampak positif bagi siswa dan dunia pendidikan di Kalimantan Timur.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *