DPRD Kaltim Perkuat Jalur Aspirasi Lewat Revisi Kamus Pokir

ADVERTORIAL – Upaya menyelaraskan antara aspirasi masyarakat dengan arah pembangunan daerah kembali menjadi perhatian utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar pada Senin (14/07/2025), DPRD Kaltim secara resmi menyepakati perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Ia didampingi para wakil ketua, yaitu Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yeni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Norhayati Usman. Agenda lainnya dalam rapat tersebut adalah mendengarkan sambutan dari Gubernur Kalimantan Timur.

Langkah DPRD dalam menyusun ulang kamus usulan Pokir tidak hanya mencerminkan peran legislatif dalam proses perencanaan pembangunan, tetapi juga menjadi sarana menjamin bahwa kebutuhan masyarakat yang diserap dari hasil reses anggota dewan dapat diakomodasi secara maksimal.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa penyesuaian kamus usulan Pokir merupakan bagian dari tradisi yang telah berlangsung setiap tahun anggaran, baik dalam pembahasan anggaran murni maupun perubahan.

“Pengesahan perubahan kamus tersebut setiap tahun anggaran baik murni maupun perubahan itu memang sudah menjadi tradisi kita untuk membentuk Pansus terkait dengan pokok-pokok pikiran maupun penyusunan kamus usulan,” ujar Salehuddin.

Ia menyampaikan bahwa masih banyak usulan masyarakat dari daerah pemilihan yang belum tercantum dalam nomenklatur kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu, Panitia Khusus (Pansus) dibentuk untuk merumuskan kembali usulan agar selaras dengan ketentuan dan program pembangunan yang berlaku.

“Sebenarnya ini bagian dari upaya mempercepat proses bagaimana mengartikulasi usulan masyarakat yang selama ini tidak terakomotif dalam bentuk kegiatan maupun program di OPD,” katanya.

Legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini mengungkapkan bahwa perbedaan dinamika di lapangan dan peraturan teknis di kementerian seringkali menjadi tantangan tersendiri. Hal inilah yang menjadi alasan utama dibentuknya Pansus sebagai wadah penyelarasan dan sinkronisasi kebijakan.

“Ada dinamika ketika anggota DPRD dalam melakukan reses itu dinamika permintaan masyarakat kadang berbeda, kemudian ketentuan peraturan dari masing-masing kementerian itu berbeda, jadi salah satu untuk mensinkronkan dengan membentuk Pansus perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim,” tutupnya.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *