Keliru Tuduh Begal, Polisi di Makassar Tertembak oleh Saudaranya Sendiri

MAKASSAR — Penyelidikan terhadap kasus penembakan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Wahyuddin atau Noval (44), akhirnya mengungkap fakta mengejutkan.

Insiden yang awalnya diklaim terjadi saat penggerebekan pelaku begal, ternyata disebabkan oleh kelalaian adik kandung korban sendiri, Suardi (43), yang juga merupakan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kebenaran itu terungkap dalam ekspose yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa (15/7/2025), di mana kasus tersebut dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Penembakan yang terjadi bukan karena aksi kriminal pelaku begal seperti yang sebelumnya diberitakan, melainkan murni akibat kelalaian saat operasi penangkapan yang melibatkan dua saudara kandung,” ungkap Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam keterangannya kepada wartawan.

Agus Salim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di Jalan Jalahong, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar. Saat itu, Aiptu Noval meminta bantuan adiknya, Suardi, untuk membantunya menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial AM alias Aldi Monyet.

Di tengah proses penangkapan, senjata api yang dipegang Suardi meletus dan mengenai dada kanan Aiptu Noval, menyebabkan luka tembak serius.

Korban sempat menjalani operasi dan perawatan intensif di RS Bhayangkara Makassar selama tiga hari. Beruntung, kondisi kesehatannya membaik dan kini ia telah kembali bertugas seperti biasa.

Ironisnya, baik Noval maupun Suardi sempat memberikan keterangan palsu dengan menuduh Aldi sebagai pelaku penembakan. Akibatnya, Aldi sempat dicari dan bahkan dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat.

Namun, penyelidikan lanjutan oleh pihak Kejaksaan mengungkap bahwa Aldi sama sekali tidak berada di lokasi kejadian saat insiden penembakan terjadi.

“Kami temukan bahwa tidak ada bukti keterlibatan Aldi. Penembakan itu murni akibat kelalaian Suardi saat mengoperasikan senjata api,” jelas Agus.

Dalam ekspose RJ yang dihadiri secara virtual oleh Kejari Makassar, dipaparkan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara damai atas dasar beberapa pertimbangan.

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah pulih dan memberikan maaf, serta keduanya memiliki hubungan sebagai saudara kandung.

“Atas nama pimpinan, permohonan RJ disetujui. Kami telah mendengar testimoni dari korban, tersangka, dan tokoh masyarakat. Kami minta Kejari Makassar segera menyelesaikan administrasi agar tersangka dapat dibebaskan,” lanjut Agus.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum serta menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

“Proses RJ ini dilakukan secara zero transaksional, tanpa imbal balik atau praktik pungutan liar apa pun,” tegasnya.

Meski penyelesaian melalui RJ disetujui, kejadian ini menjadi catatan penting tentang prosedur keselamatan dalam operasi kepolisian.

Kasus ini menunjukkan bahwa kolaborasi antaranggota, meskipun melibatkan keluarga sendiri, tetap harus berada dalam pengawasan profesionalisme dan disiplin tinggi, terutama dalam penggunaan senjata api.

Hingga berita ini diturunkan, Aldi alias Aldi Monyet disebutkan telah dibebaskan dari segala sangkaan dan akan memperoleh rehabilitasi nama baik secara resmi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *