DPRD Kaltim Akui Terbatasnya Waktu Hambat Penyaluran Bansos

ADVERTORIAL – Pengalokasian bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 Provinsi Kalimantan Timur dipastikan tidak dapat terlaksana. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Kamus Usulan Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena mengesampingkan kebutuhan masyarakat, melainkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan keterbatasan teknis waktu pelaksanaan.

Dalam penjelasannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E lantai 1, kompleks DPRD Kaltim, Senin (14/07/2025), Samsun menyebutkan bahwa sejumlah faktor regulasi menjadi kendala utama tidak masuknya bansos, hibah, dan bantuan keuangan ke dalam APBD Perubahan tahun berjalan.

“Untuk bantuan keuangan, hibah dan bansos tidak dapat diakomodir di APBD Perubahan karena regulasi, tahapannya tidak cukup waktu dalam penyelesaian pembangunan fisik, kemudian Pergub yang menentukan batasan tentang bantuan keuangan juga masih berlaku, belum ditarik,” ujarnya.

Peraturan Gubernur yang dimaksud Samsun mengatur batas minimal nilai kegiatan bantuan, yakni sebesar Rp2,5 miliar. Menurutnya, angka tersebut tidak realistis bila dipaksakan dalam pelaksanaan akhir tahun, mengingat waktu yang tersedia tidak cukup untuk menyelesaikan tahapan verifikasi hingga pelaksanaan fisik program.

“Waktu untuk verifikasi dan sebagainnya dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan dengan baik, mari kita bersepakat untuk tidak mengakomodir bantuan keuangan, bansos dan hibah di APBD Perubahan,” katanya.

Meski begitu, Samsun menegaskan bahwa keinginan untuk mewujudkan bantuan dan menjawab aspirasi publik tetap menjadi perhatian. Komitmen untuk mendengarkan masyarakat, kata dia, tidak surut walaupun harus tertunda dalam penganggaran saat ini.

“Semangat kami ingin membantu masyarakat dan memenuhi kebutuhan, baik dari hasil reses maupun pertemuan DPRD dengan konstituennya, karena terbentur regulasi dan keterbatasan waktu, sehingga kami tidak bisa memaksakan,” tutur politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Samsun menambahkan bahwa seluruh masukan dan usulan dari masyarakat, baik melalui jalur reses maupun aspirasi langsung ke DPRD, tetap akan ditampung dan dikaji secara matang dalam penyusunan APBD murni tahun anggaran berikutnya.

“Kalau tidak bisa diakomodir di Perubahan, masih ada APBD murni Tahun 2026 yang bisa digunakan sebagai ruang untuk menampung usulan atau aspirasi masyarakat,” tutupnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah realistis dalam menjaga akurasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran di sisa tahun 2025, sekaligus sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan hambatan hukum maupun administratif di kemudian hari.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *