Ilegal Mining Cemari Tahura IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

SURABAYA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik pertambangan batu bara ilegal berskala besar yang terjadi di kawasan konservasi strategis Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kawasan tersebut berada dalam zona pengamanan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dalam keterangan resmi di Surabaya, Kamis (17/7/1025), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut telah berlangsung selama hampir satu dekade, dimulai sejak tahun 2016.

Selama beroperasi, praktik itu telah membuka lahan tambang secara ilegal hingga mencapai luas 160 hektare di kawasan hutan konservasi yang seharusnya dijaga ketat.

“Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare,” kata Brigjen Nunung kepada wartawan.

Modus operandi yang dilakukan pelaku cukup sistematis. Batu bara hasil penambangan ilegal dikumpulkan ke dalam gudang penyimpanan (stockroom), lalu dikemas menggunakan karung.

Pengiriman dilakukan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kariangau di Kalimantan Timur dan Pelabuhan Palembang, dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Menariknya, distribusi batu bara ilegal tersebut disamarkan dengan dokumen resmi dari dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT MMJ dan PT BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kartanegara.

Hal ini menjadi sorotan serius penyidik karena perusahaan legal diduga terlibat dalam memfasilitasi peredaran batu bara dari sumber ilegal.

Dalam pengembangan kasus, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali batu bara tersebut.

“IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN,” tegas Brigjen Nunung, menegaskan bahwa kawasan IKN tidak boleh dinodai oleh praktik yang melanggar hukum.

Menurut kalkulasi penyidik, negara mengalami potensi kerugian hingga Rp5,7 triliun dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Selain mengakibatkan kerugian ekonomi, kegiatan ini juga merusak ekosistem dan tatanan tata ruang IKN yang dirancang sebagai kota masa depan berwawasan lingkungan.

Proses penyidikan masih berlangsung intensif. Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya kini mengejar para pelaku utama serta jaringan penadah hasil tambang.

Ia juga menyebut kemungkinan besar jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman kasus.

“Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara,” jelasnya.

Polri juga tengah menelusuri aliran dana dari hasil penjualan batu bara ilegal untuk membuka kemungkinan adanya praktik korupsi atau pemutihan hasil kejahatan melalui perusahaan legal. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *