Pengamanan Ketat Sidang Hasto di PN Jakarta Pusat, Polisi Kerahkan 1.108 Personel

JAKARTA — Sebanyak 1.108 personel Kepolisian diterjunkan untuk mengamankan sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Pengamanan ekstra ini dilakukan mengingat sidang turut diwarnai aksi demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat yang memiliki sikap berbeda terhadap perkara yang menjerat Hasto.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara profesional dan humanis. Petugas dilarang membawa senjata api demi menjamin keselamatan seluruh pihak.

“Kami pastikan anggota tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional. Tetapi ingat, jika ada yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” ujar Susatyo kepada wartawan, Jumat pagi.

Susatyo menekankan bahwa tujuan utama pengamanan adalah menjaga ketertiban dan mencegah benturan antarkelompok massa yang hadir.

Ia juga mengingatkan agar demonstran tidak melakukan provokasi maupun tindakan anarkistis.

“Kami minta para orator dan massa aksi tidak membakar ban bekas, tidak memprovokasi massa lainnya, tidak melawan petugas keamanan, serta tidak merusak fasilitas umum,” ujarnya.

Masyarakat umum diimbau menghindari kawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna menghindari kemacetan dan kerumunan massa.

Sedikitnya empat kelompok masyarakat telah mengajukan pemberitahuan aksi unjuk rasa hari ini.

Di antaranya DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) DKI Jakarta yang hadir sejak pukul 08.00 WIB, menuntut penghentian proses hukum yang mereka nilai sarat muatan politik.

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi muncul pada pukul 09.00 WIB dengan tuntutan agar hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada Hasto.

Kemudian Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) dan kelompok Masyarakat Pencinta Keadilan menyuarakan tuntutan serupa, yakni pembebasan Hasto dan seruan “Save Demokrasi”, mulai pukul 10.00 WIB.

Sidang hari ini turut mengagendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya telah menuntut Hasto dengan pidana penjara tujuh tahun. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *