Judi Online di Bogor-Bekasi-Tangerang Terbongkar, Ini Daftar Pelakunya

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang terhubung dengan China dan Kamboja.

Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi serentak di tiga wilayah: Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek). Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 22 orang yang kami amankan, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangan persnya, Jumat (18/7/2025).

Salah satu tersangka berinisial AN ditangkap saat tengah berlibur di Bali bersama istrinya. Ia diketahui sebagai pengelola judi daring yang bermarkas di wilayah Tangerang.

Penggerebekan dilakukan pada 13 Juni 2025, dipimpin oleh Kombes Pol Donny Alexander dari Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi daring di lingkungan mereka.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sejalan dengan program prioritas nasional Asta Cita ke-7 dari Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,” kata Djuhandani.

Penggerebekan dilakukan di lima lokasi, yaitu di Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita ratusan unit ponsel, komputer, CPU, ribuan kartu SIM, serta kendaraan roda empat yang digunakan untuk operasional.

Berikut daftar lengkap 22 tersangka dan peran masing-masing:

RA, DN, AN: Pengelola server dan marketing judi online

NKP: Administrasi keuangan

SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS (2 orang), MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA: Operator lapangan

Polri menegaskan akan terus memberantas aktivitas perjudian daring, terutama yang terorganisasi dan terhubung dengan jaringan luar negeri.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial, ekonomi, dan hukum akibat judi online.

“Kami akan terus menindak tegas semua bentuk kejahatan siber, khususnya judi daring, tanpa pandang bulu,” tegas Djuhandani. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *