Buron Kasus Rusunawa Politeknik Lhokseumawe Diringkus

BANDA ACEH — Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021–2022.

Tersangka berinisial AR, yang merupakan rekanan proyek, ditangkap saat berada di Kantor Leasing ACC Banda Aceh pada Jumat (18/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama, mengatakan bahwa AR diamankan setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.

“AR ditangkap ketika sedang mengambil surat kendaraan mobil. Karena tidak kooperatif dan telah dipanggil sebanyak tiga kali, maka ditetapkan sebagai buronan dan langsung ditangkap,” ujar Therry dalam keterangan pers, Jumat.

Menurut penyidik, AR diduga menggunakan nama perusahaan lain, yaitu PT Sumber Alam Sejahtera yang beralamat di Jakarta, untuk mengerjakan proyek rusunawa tersebut.

Penelusuran terhadap dokumen kontrak dan aliran dana kini tengah dilakukan oleh tim penyidik gabungan.

Setelah penangkapan, tersangka AR langsung dibawa ke Lhokseumawe dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe untuk masa penahanan selama 30 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Therry menyatakan bahwa penyidik masih memanggil sejumlah pihak terkait yang diduga turut mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Ia juga mengimbau agar para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif untuk mempercepat proses hukum.

“Untuk penetapan tersangka resmi akan diumumkan dalam waktu dekat, setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai,” pungkas Therry.

Kasus ini menjadi perhatian karena proyek rusunawa tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan fasilitas pendidikan tinggi, khususnya di wilayah Aceh.

Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran menjadi langkah penting dalam penegakan integritas tata kelola proyek negara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *