Tom Lembong Jalani Sidang Vonis, Anies hingga Rocky Gerung Hadir

JAKARTA — Sidang pembacaan vonis atas terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dalam perkara dugaan korupsi impor gula, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Sidang ini menarik perhatian publik setelah sejumlah tokoh nasional turut hadir di ruang persidangan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tampak memasuki ruang sidang pada pukul 14.02 WIB. Ia mengenakan kemeja biru dongker dan duduk di deretan depan kursi pengunjung.
Selain Anies, hadir pula pengamat politik Refly Harun, filsuf dan akademisi Rocky Gerung, serta mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Kehadiran para tokoh tersebut menambah sorotan terhadap perkara yang menjerat Tom Lembong.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Tom divonis 7 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan pada Jumat (4/7/2025) lalu.
Jaksa meyakini Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum terdakwa maupun dari pihak keluarga Tom Lembong.
Sidang vonis menjadi momen penentu dalam proses hukum yang telah berlangsung sejak penyidikan kasus ini dibuka pada akhir 2023 lalu. []
Nur Quratul Nabila A