Markas Judol Tersebar di Bogor-Bekasi-Tangerang, Server di Luar Negeri

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian daring (online) berskala internasional yang beroperasi di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan ini dilakukan dalam penggerebekan serentak pada 13 Juni 2025, dengan fokus pada dua situs perjudian utama: Tanjung899 dan Akasia899.

Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di lima lokasi berbeda, meliputi sebuah rumah di Desa Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor; dua rumah di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi; serta dua rumah lainnya di Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Dari 22 orang yang kami amankan, semuanya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Salah satu tokoh utama dalam jaringan ini, berinisial AN, diamankan saat tengah berlibur bersama istrinya di Bali.

AN diketahui berperan sebagai pengelola markas operasi yang berlokasi di Tangerang, termasuk mengatur server dan strategi promosi untuk situs Tanjung899.

Menurut keterangan Kombes Donny Alexander, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim, ketiga lokasi penggerebekan merupakan markas operasi yang berdiri sendiri, masing-masing dikendalikan oleh tokoh berbeda.

“Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu mengendalikan di Tangerang. Dua lagi adalah RA dan DN,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan bahwa para pelaku memanfaatkan 2.648 kartu perdana (SIM card) dari berbagai operator seluler untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram palsu.

Akun-akun ini digunakan untuk menyebarkan pesan siaran (broadcast) berisi tautan perjudian daring, ajakan bermain, serta janji kemudahan deposit dan keuntungan besar.

“Pelaku mengirimkan pesan broadcast secara masif, hingga ratusan pesan per hari, kepada calon korban yang diperoleh dari basis data digital,” kata Brigjen Djuhandhani.

Setiap harinya, pelaku dapat membuat hingga 500 akun WhatsApp atau Telegram baru, yang kemudian digunakan untuk memancing orang bergabung ke situs perjudian.

Aktivitas ini dikendalikan dari pusat-pusat operasi yang dirancang menyerupai rumah tinggal untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi:

354 unit ponsel

23 set komputer

8 laptop

11 router WiFi

9 flashdisk

18 kartu ATM dan 5 buku tabungan

1 modem dan 1 unit mobil

Server Berbasis Luar Negeri, Dana Disamarkan lewat Kripto

Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa situs Tanjung899 dan Akasia899 dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja.

Para tersangka bekerja sama dengan jaringan internasional dan menggunakan server luar negeri guna menghindari deteksi oleh otoritas di Indonesia.

Untuk menyamarkan aliran dana, pelaku menggunakan teknologi blockchain dan mata uang kripto. Rekening bank atas nama orang lain juga digunakan untuk menampung dana hasil perjudian.

Uang tersebut kemudian dikonversi menggunakan payment gateway agar tampak seperti transaksi e-commerce biasa.

“Pelaku menyamarkan dana hasil kejahatan seolah berasal dari transaksi jual beli barang melalui marketplace. Ini termasuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang,” terang Djuhandhani.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 303 KUHP tentang perjudian,

Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dan

Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar Bareskrim Polri pada 2025 dalam konteks kejahatan siber dan keuangan ilegal lintas negara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *