Gagal Rampas Motor Ibu dan Dua Anak, Warga Tangkap Pelaku Begal di Musi Rawas

MUSI RAWAS – Upaya kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Seorang pria bernama Abdi (30), warga Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah mencoba melakukan perampasan sepeda motor terhadap seorang ibu rumah tangga yang tengah mengendarai sepeda motor bersama dua anak kecil.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 12.15 WIB, di jalan Dusun II, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo.

Saat itu, korban, Eri Parwanti (30), sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di Desa Mataram dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra bernomor polisi BG 3819 GY.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas, AKP Ryan Tiantoro, menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan modus berpura-pura bertanya arah jalan kepada korban.

“Saat itu korban mengaku tidak tahu jalan yang ditanyakan oleh pelaku, karena memang bukan warga asli setempat,” ujar Ryan saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2025).

Namun setelah mendapatkan jawaban, pelaku justru berusaha merampas sepeda motor korban dengan cara memegang setang motor dan memaksa korban untuk turun.

Sadar akan adanya upaya perampasan, korban berteriak minta tolong.

Teriakan tersebut menarik perhatian dua warga yang melintas, yakni Deka dan Musliyati, yang kemudian datang membantu.

Pelaku sempat kabur ke arah semak-semak, berusaha menghindari kejaran warga.

“Saksi Deka langsung mengejar, dan pelaku berlari ke arah kebun karet lalu ke persawahan,” jelas Ryan.

Mengetahui adanya upaya kabur, warga sekitar berinisiatif mengepung area tersebut.

Abdi akhirnya berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Kantor Desa Ngadirejo guna menghindari aksi main hakim sendiri dari massa yang geram.

Polisi kemudian datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” kata Ryan menegaskan.

Peristiwa ini kembali menunjukkan pentingnya kewaspadaan warga, terutama saat melintas di wilayah sepi.

Aksi cepat masyarakat dalam membantu sesama serta respons cepat aparat kepolisian turut mencegah terjadinya kerusakan yang lebih parah ataupun jatuhnya korban jiwa dalam insiden tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *