Lily S, Tersangka Utama Perdagangan Bayi, Ditangkap di Bandara Soetta
BANDUNG – Upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap praktik perdagangan bayi lintas negara membuahkan hasil penting.
Seorang perempuan lanjut usia berusia 69 tahun, Lie Siu Luan—yang juga dikenal dengan nama Lily S, Popo, atau Ai—berhasil diamankan setelah sempat masuk daftar buronan selama sepekan.
Lily ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (18/7/2025) siang, melalui operasi gabungan antara Kepolisian Daerah Jawa Barat dan pihak Imigrasi.
Malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB, Lily tiba di Mapolda Jabar, Kota Bandung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat tiba, Lily tampak menunduk dan menutup wajahnya dengan kain. Ia mengenakan jaket hitam dengan garis merah-putih di lengan, dan dikawal ketat oleh penyidik dari Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar (Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai ditangkap) di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Dalam struktur sindikat perdagangan bayi yang tengah diusut, Lily memegang peran kunci. Ia diduga menjadi koordinator utama dari Indonesia dalam jaringan internasional yang mengirimkan bayi ke Singapura.
Tidak hanya sebagai penyandang dana utama, Lily juga diduga kuat menjadi penghubung antara orangtua palsu dan calon orangtua angkat (adopter) di luar negeri.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menangkap 13 orang tersangka yang terkait dengan sindikat tersebut di Bandung, Jakarta, dan Pontianak.
Dengan ditangkapnya Lily, total tersangka yang berhasil diamankan bertambah menjadi 14 orang.
Dua nama lainnya masih dalam pencarian, yaitu Wiwit dan Yuyun Yunengsih alias Mama Yuyun (46).
Selain Lily, dua nama lain yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Aha (58), serta Wiwit.
Dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam sindikat ini turut menyeruak, terutama setelah diketahui bahwa sebagian tersangka diduga bekerja sama dengan aparat di bidang administrasi kependudukan.
Kasus ini menguak praktik kejahatan yang sangat terorganisasi, dengan peran yang saling terkait antar pelaku.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan terhadap anak tersebut. []
Nur Quratul Nabila A