Tawarkan Ngopi, Pelaku Bunuh Korban dan Rampas Hartanya, Jasad Ditutup Sarung

TANGERANG SELATAN – Seorang pria bernama Abdul Syukur (30), yang dikenal sebagai anak punk dan sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan, ditangkap oleh jajaran kepolisian Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial CAD (31).
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan tertutup sarung di sebuah lahan kosong di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (15/7/2025) sore.
Menurut informasi dari Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi, pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak awal pertemuan mereka.
Niat jahat timbul saat pelaku mengajak korban untuk bertandang ke rumahnya.
“Ditawarin ngopi, ngobrol, di sana muncul niat jahat dia. Ini orang (korban) bawa motor, bawa HP, bawa uang, diajak dia keluar. (Pelaku bilang) ‘kita lanjutin aja nongkrongnya, nyokap gue lagi sakit soalnya, nggak enak’. Dia terus ngambil pisau dari rumahnya dimasukin ke dalam tasnya,” ujar Kompol Kadek, Sabtu (19/7/2025).
Pisau yang disiapkan tersebut kemudian disembunyikan pelaku dalam tas yang dimasukkan ke dalam celana bagian depan. Keduanya sempat melanjutkan perbincangan di sebuah taman hingga pukul 01.30 WIB.
Setelah korban berpamitan untuk pulang, pelaku diduga melancarkan aksinya.
“Setelah pisau berada di genggaman tangan kanan pelaku, kemudian pelaku menggorok leher korban dengan posisi setengah jongkok. Lalu korban berdiri sambil memegang lehernya dan tidak lama korban terjatuh akhirnya meninggal dunia,” lanjut Kadek.
Setelah korban tewas, pelaku menutupi jasadnya dengan sarung, kemudian membawa kabur barang-barang milik korban berupa telepon genggam dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, Abdul Syukur dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami latar belakang pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut. []
Nur Quratul Nabila A