Mantan Marinir Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Ingin Kembali tapi Status WNI Telah Hilang

JAKARTA – Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang membelot dan menjadi tentara bayaran untuk Rusia dalam Perang Ukraina, kini mengutarakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.

Permohonan tersebut ia sampaikan secara terbuka melalui akun TikTok miliknya, @zstrom689, dengan menyebut langsung nama Presiden dan sejumlah pejabat negara.

Dalam unggahan video yang beredar pada Senin (21/7/2025), Satria menyampaikan permohonan maaf serta harapan untuk mengakhiri kontraknya dengan militer Rusia.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono,” ucap Satria membuka pernyataannya.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” lanjutnya.

Dalam video tersebut, Satria mengaku bergabung dengan Russian Special Military Operations karena desakan ekonomi dan demi mencari nafkah.

Namun, kini ia ingin pulang dan meminta agar negara dapat memulihkan status kewarganegaraannya.

“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” tandasnya.

Namun demikian, permintaan itu tidak mudah dikabulkan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, telah menegaskan bahwa status WNI Satria telah gugur sejak ia bergabung secara sukarela dengan angkatan bersenjata asing tanpa izin resmi dari Presiden.

“Undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden,” tegas Supratman.

Ia menyebut tindakan Satria sebagai pelanggaran fatal. Menurutnya, pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kemenkumham telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri guna menangani masalah ini secara diplomatik.

“Karena itu Kementerian Hukum lewat Direktorat Jenderal AHU, Direktorat Tata Negara, sudah berkoordinasi dengan Kemenlu,” imbuh Supratman.

Kasus Satria menjadi sorotan publik karena menyentuh isu kedaulatan, disiplin militer, serta kebijakan hukum terhadap keterlibatan warga negara dalam konflik bersenjata luar negeri. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *