Kasus Sritex: 8 Tersangka Ditahan, 1 Jadi Tahanan Kota

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menahan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), sebuah perusahaan tekstil besar di Tanah Air.
Tujuh di antaranya langsung dijebloskan ke tahanan, sementara satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa tersangka berinisial YR tidak ditahan di rutan karena kondisi kesehatan.
“Tersangka YR dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatan,” ungkap Nurcahyo dalam keterangan resmi, Senin (21/7/2025).
YR merupakan Direktur Utama salah satu bank daerah di Jawa Barat pada periode 2019 hingga Maret 2025.
Selain terseret dalam perkara kredit kepada Sritex, YR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuh tersangka lainnya ditahan secara terpisah di berbagai cabang rumah tahanan Salemba.
Mereka terdiri dari petinggi bank daerah dan internal PT Sritex yang diduga memiliki peran strategis dalam proses pemberian kredit bermasalah tersebut.
Di antaranya, AMS, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; BR, Senior EVP Bisnis Bank Daerah Jabar 2019–2023; dan PS, Direktur Teknologi Operasional Bank Daerah Jakarta 2015–2021, yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, SP, Direktur Utama Bank Daerah Jateng 2014–2023; PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah Jateng 2017–2020; serta SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Daerah Jateng 2018–2020, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara itu, BFW, yang menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank Daerah Jakarta periode 2019–2022, turut ditahan di Rutan Salemba.
Dari hasil penyidikan, Kejagung menduga kuat bahwa para tersangka telah memberikan kredit kepada Sritex dengan cara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.088.650.808.028.
Saat ini, angka tersebut tengah diaudit lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Nurcahyo.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal kredit perbankan yang merugikan keuangan negara, dan menunjukkan pentingnya pengawasan internal di sektor jasa keuangan, serta komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku korupsi lintas sektor. []
Nur Quratul Nabila A