Pegawai Bank BUMN Tilap Dana Nasabah Rp17,9 Miliar untuk Investasi dan Gaya Hidup Mewah

LAMPUNG – Seorang pegawai bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial CA di Kabupaten Pringsewu, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan penilapan dana nasabah senilai Rp17,9 miliar.

Dana yang digelapkan oleh tersangka diketahui digunakan untuk investasi di berbagai sektor bisnis hingga pembelian barang mewah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, kita menemukan barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka. Seluruhnya sudah kami sita,” kata Armen, Selasa (22/7/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian dana nasabah digunakan untuk investasi di beberapa restoran dengan total nilai mencapai Rp552,6 juta. Selain itu, penyidik juga menemukan aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, yang ditaksir senilai Rp450 juta.

Tersangka juga diduga menggunakan dana hasil kejahatannya untuk membeli sejumlah kendaraan pribadi serta tas bermerek mewah.

“Lalu ada juga beberapa unit kendaraan dan tas bermerek yang nilainya cukup signifikan,” ujar Armen, menambahkan.

CA yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT) memiliki keleluasaan dalam mengakses data dan transaksi nasabah. Dari hasil ekspose yang dilakukan Kejati Lampung pada Senin (21/7/2025) malam, diketahui tersangka menjalankan aksinya dengan tiga modus utama:

  1. Membuat akun palsu atas nama nasabah.

  2. Melakukan transaksi fiktif melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).

  3. Mengajukan pinjaman personal dengan jaminan fiktif untuk memenuhi target dana.

Modus ini dijalankan secara sistematis sejak 2021 hingga 2025, dan berhasil mengelabui sistem internal bank.

Armen menegaskan bahwa praktik penipuan ini merupakan bentuk kejahatan serius yang mencoreng kredibilitas lembaga keuangan negara.

“Tersangka sudah kami tahan dan penyidikan terus kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Kejati Lampung juga menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas perbankan dan PPATK dalam menelusuri tindak pidana pencucian uang yang mungkin turut menyertai kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga keuangan untuk memperketat pengawasan internal, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana nasabah, demi menjaga kepercayaan publik. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *