Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digerebek, Delapan Orang Diringkus Polisi

TANGERANG — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota membongkar praktik ilegal produksi pelumas palsu yang beroperasi di kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 16 Juli 2025 lalu, aparat berhasil menangkap delapan orang yang terlibat dalam jaringan produksi tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan tindak pidana produksi pelumas yang diduga palsu dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Awaludin Kanur, Rabu (23/7/2025).

Menurut Awaludin, penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas produksi pelumas tanpa izin di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bukti kuat bahwa lokasi itu digunakan untuk memproduksi dan mengemas pelumas bermerek secara ilegal.

“Selanjutnya, pelapor bersama anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota datang ke TKP dan melaksanakan pemeriksaan serta pengecekan di tempat,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi mendapati bahwa para pelaku memiliki peran yang telah terbagi. Icing diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab tempat produksi.

Sementara itu, Nanang Aliyudin, Aliman, Abdul Muhyi, dan Teguh Irawan bertindak sebagai operator bagian produksi.

Tiga orang perempuan lainnya — Eli Patmawati, Sri Ayuni, dan Siti Sarti — diketahui bertugas menempelkan tutup pada botol oli palsu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pelumas palsu berbagai merek dan ukuran, botol kosong, tutup botol, dan stiker label merek terkenal yang diduga digunakan untuk menipu konsumen.

Kasus ini tengah dalam pendalaman untuk menelusuri kemungkinan distribusi oli palsu ke wilayah lain serta jaringan penyalur yang terlibat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *