Dua Paslon Perseorangan Tidak Dapat Bertarung di Pilwali
Dua bakal calon walikota dan wakil walikota yang maju melalui jalur independen gagal memenuhi syarat dukungan yang diwajibkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam rapat pleno rekapitulasi verifikasi dukungan calon perseorangan yang diselenggarakan di aula KPU Balikpapan, Jumat (21/8/2015), kedua pasangan masing-masing, Abdul Hakim-Wahidah dan Achdian Noor-Abriantinus, mengumpulkan jumlah dukungan di bawah batas minimal untuk maju di Pilkada.
Dari enam kecamatan di Balikpapan, pasangan Achdian Noor-Abriantinus mengumpulkan 33.248 suara, sementara pasangan Abdul Hakim-Wahidah mengumpulkan 21.653 suara.
Sementara berdasarkan verifikasi sebelumnya, pasangan Achdian Noor-Abriantinus diharuskan mengumpulkan 87.430 suara, sementara Abdul Hakim-Wahidah masih kekurangan 79.864
Sebelumnya kedua balon perseorangan tersebut telah mengumpulkan dukungan lebih dari 80 ribu, namun dalam proses verifikasi banyak dukungan yang ganda, salah memasukkan daerah pendukung dan pendukung yang sudah meninggal. “Saat verifikasi ditemui dukungan ganda seperti sama nama, sama kelurahan atau tempat tinggal dan salah memasukkan daerah pendukung,” sambung Sunawiyanto salah satu anggota KPU Balikpapan.
Sunawiyanto menambahkan besok (22/8) KPU masih melakukan rapat pleno tertutup terkait dengan verifikasi persyaratan untuk mempersiapkan pengumuman kelima balon walikota dan wakil walikota pada 24 Agustus mendatang.
Diketahui kelima balon yang telah mendaftar tersebut yakni untuk jalur perseorangan ada pasangan suami istri Abdul Hakim – Wahidah dan pasangan balon Achdianoor- Abratimus. Sedangkan melalui jalur partai ada pasangan balon Rizal Effendi-Rahmad Mas’ud yang diusung oleh PDI-P dan Nasdem, pasangan balon Heru Bambang – Sirajuddin yang diusung oleh Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara balon kelima ada pasangan balon Andi Burhanuddin Solong – Abdul Hakim Rauf diusung oleh Golkar.[]Irw