Modus Kontrakan Fiktif, Dua Wanita Raup Rp7,5 Miliar

BEKASI – Dua perempuan pelaku penipuan dengan modus jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kelurahan Kranji, Kota Bekasi, berhasil diringkus aparat Polres Metro Bekasi Kota.
Keduanya berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda setelah sempat kabur dari pengejaran polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, pada Jumat (25/7/2025), mengungkapkan bahwa K ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025), sementara Y ditangkap pada Kamis (24/7/2025).
Kusumo menjelaskan, para pelaku telah menipu setidaknya 77 orang dengan total kerugian mencapai Rp7,5 miliar.
Modus operandi dilakukan dengan menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah yang diklaim milik pribadi.
Pelaku K menggunakan girik Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah, sementara Y bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menarik korban.
“Setiap unit kontrakan dijual seharga Rp75 juta, namun dalam praktiknya beberapa dilepas dengan harga Rp60 juta setelah proses tawar-menawar,” kata Kusumo.
Setelah pembayaran dilakukan, para korban diminta bersabar dengan alasan kontrakan masih dihuni. Namun, hingga waktu berlalu, para korban tidak pernah menerima haknya.
Bahkan, bangunan kontrakan yang dijanjikan ternyata telah dihancurkan oleh T, kakak dari pelaku K, sehingga memicu laporan polisi dari para korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram dalam keadaan kosong, uang tunai sebesar Rp42,5 juta, 18 lembar kwitansi pembayaran, satu buah buku tabungan atas nama K, dua lembar surat perjanjian jual beli rumah, serta satu lembar fotokopi girik tanah.
Kusumo menyatakan bahwa kasus ini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah, membenarkan bahwa korban penipuan ini mencapai puluhan orang.
Berdasarkan laporan yang ia terima langsung dari warga, kerugian yang diderita para korban diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
“Total sampai hari ini ada 77 orang yang mengaku menjadi korban, dan mereka masih terus melaporkan kejadian tersebut satu per satu ke Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Fikri, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, para korban berharap uang mereka dapat dikembalikan.
Namun, jika pelaku tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut, korban sepakat untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Harapan awal memang agar dana dikembalikan, tapi kalau tidak bisa, para korban menginginkan pelaku diproses secara pidana,” tandasnya. []
Nur Quratul Nabila A