KLH Segel 6 Perusahaan Akibat Karhutla dan Asap Pekat di Riau

RIAU — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bertindak tegas terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pencemaran udara akibat emisi pabrik di Provinsi Riau.

Hingga akhir Juli 2025, total enam entitas korporasi telah dikenai sanksi administratif berupa penyegelan dan penghentian operasional.

Penindakan dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH, menyusul hasil pengawasan intensif sejak awal tahun.

Dalam laporan pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, ditemukan sejumlah titik panas yang berada dalam wilayah konsesi enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan sawit di Riau.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” tegas Deputi Gakkum, Irjen Rizal Irawan, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (25/7/2025).

Menurut Rizal, empat dari enam perusahaan yang telah disegel adalah pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).

Keempat perusahaan itu yakni PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari.

Sementara satu perusahaan lain, yakni PT Jatim Jaya Perkasa yang menjalankan pabrik kelapa sawit, turut dikenai sanksi karena cerobong pabriknya terverifikasi mengeluarkan emisi berbahaya yang memperburuk kualitas udara di sekitar Kabupaten Rokan Hilir.

“Kami telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengumpulan bukti di lapangan masih berlangsung. KLH/BPLH menegaskan akan memanfaatkan semua instrumen hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif, dalam proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti lalai atau dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” imbuh Rizal.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan untuk memperkuat sistem mitigasi dan pencegahan karhutla.

Langkah preventif seperti pembangunan sekat kanal, embung air, serta patroli terpadu diminta terus dijalankan secara konsisten.

Berdasarkan pantauan KLH/BPLH, titik kebakaran terbanyak terjadi di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu.

Wilayah gambut dan lahan mineral di kedua daerah itu menyumbang kabut asap paling signifikan dan berdampak langsung terhadap aktivitas serta kesehatan masyarakat.

Situasi ini juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menugaskan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, turun langsung ke lokasi terdampak.

Selama tiga hari peninjauan di Riau, Hanif memastikan langkah-langkah penanggulangan berlangsung intensif, termasuk mempercepat pemadaman dan pemulihan lingkungan.

Dalam laporannya, Hanif menyebut bahwa aktivitas pabrik kelapa sawit menjadi salah satu faktor yang memperparah kondisi kabut asap di Riau, selain kebakaran lahan yang meluas.

Pemerintah pusat melalui KLH/BPLH menyatakan akan terus mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan lingkungan yang abai terhadap dampak sosial dan ekologis. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *