Tudingan Etika Gugur, Darlis Minta Semua Hormati Putusan BK

ADVERTORIAL – Proses pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap dua legislator, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, berakhir tanpa temuan pelanggaran. Setelah lebih dari satu bulan menjalani serangkaian klarifikasi, BK DPRD Kaltim menyatakan bahwa kedua anggota dewan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran etika maupun tata tertib. Hasil keputusan diumumkan secara resmi pada Senin (21/07/2025).

Menanggapi hal itu, M. Darlis Pattalongi yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyambut keputusan BK tersebut dengan baik dan berharap semua pihak dapat menerima hasilnya dengan lapang dada.

“Jadi saya harap semua pihak menghormati putusan BK,” ujar Darlis, kepada awak media saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (23/07/2025).

Darlis juga menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim memiliki aturan yang berbeda dibandingkan forum lain. Dalam forum tersebut, undangan yang dialamatkan kepada pihak non-pemerintah harus dihadiri langsung oleh pihak bersangkutan, tanpa perwakilan, agar dialog yang terjadi tepat sasaran dan menghasilkan solusi.

“Loyer hadir tidak sesuai dengan peruntukan rapatnya, kami berwenang untuk meminta yang bersangkutan untuk meninggalkan ruang rapat, karena tidak ada gunanya kalau orang yang diajak bicara tidak berkompeten dengan agenda rapat,” kata Darlis.

Menurutnya, kehadiran perwakilan hanya dapat diterima jika yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan. Dalam kasus yang dilaporkan, yang hadir adalah kuasa hukum dari Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), bukan pihak manajemen yang secara resmi diundang oleh DPRD.

“Boleh saja diwakilan sepanjang berkompeten, tapi kalau misalnya manajemen dengan loyer bagi kami di DPRD tidak ada hubungan, karena kami dalam rangka merumuskan bagaimana kebijakan-kebijakan politik dengan pertimbangan-pertimbangkan segala macam, bukan pertimbangan hukum, sehingga yang layak mewakili pihak rumah sakit adalah orang yang memang memiliki hubungan struktural dengan manajemen RSHD,” tutur Darlis.

Sebagai catatan, peristiwa yang menjadi dasar laporan bermula dari permintaan dua anggota dewan agar kuasa hukum RSHD meninggalkan ruangan RDP pada 29 April 2025. Laporan resmi terhadap keduanya diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD Ikadin) Kaltim dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 14 Mei 2025. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *