Rapat Koordinasi SPMB: Ombudsman Dorong Kolaborasi Cegah Maladministrasi

SAMARINDA — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) untuk jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2025/2026, sebagai tindak lanjut pengawasan yang rutin dilakukan lembaga tersebut setiap tahun.

Kegiatan berlangsung di Kantor Inspektorat Provinsi Kaltim, Rabu (24/07/2025), dan dihadiri sejumlah instansi terkait, seperti Kejaksaan Tinggi Kaltim, Balai Penjamin Mutu Pendidikan Kaltim, Biro Hukum Setda Kaltim, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim. Inspektur Provinsi Kaltim, Irfan Prananta, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Ombudsman Kaltim dalam menyelenggarakan Rakor ini.

“Kami sebagai pengawas internal di Pemprov Kaltim, khususnya di sektor pendidikan, merasa sangat terbantu dengan pengawasan yang dilakukan Ombudsman. Ini menjadi penguatan bagi sistem pengawasan kita bersama,” ujarnya.

Irfan juga menyoroti adanya potensi keluhan dari masyarakat terkait beragamnya sistem seleksi penerimaan yang berlaku.

“Beragam sistem penerimaan membuka ruang ketidakpuasan publik. Dengan Rakor ini, saya harap kita bisa merumuskan solusi yang adil dan memuaskan semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik adalah mandat utama lembaganya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Pengawasan ini penting untuk menjamin proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah maladministrasi yang sering dikeluhkan masyarakat setiap tahun ajaran baru,” ungkapnya.

Menurutnya, forum koordinasi ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan pemahaman, bertukar informasi, serta merumuskan langkah pencegahan yang konkret antar pemangku kepentingan.

“Seperti yang disampaikan Pak Irfan, mari kita cari solusi terbaik secara bersama. Dengan begitu, kita bisa mereduksi potensi laporan masyarakat dan menjaga integritas sistem penerimaan siswa baru,” pungkasnya. []

Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *