Bunyi Klakson Picu Pengeroyokan Brutal di Gowa, Satu Pelaku Ditangkap

GOWA – Seorang pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban pengeroyokan setelah membunyikan klakson sepeda motor saat melintasi kerumunan warga.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Bontokappong, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, pada Minggu (28/7/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.

Korban bernama Takdir (21), warga Kabupaten Takalar, tengah dalam perjalanan pulang menuju Kecamatan Galesong bersama sepupunya, Sofyan (26).

Saat melintasi lokasi kejadian, Takdir membunyikan klakson guna memberi isyarat kepada sekelompok pemuda yang berdiri di badan jalan.

“Karena jalanan dipenuhi orang, kami klakson untuk lewat. Tapi malah langsung dikejar,” ujar Sofyan saat dikonfirmasi Kompas.com pada Minggu malam.

Sofyan berhasil melarikan diri dengan menyelamatkan diri ke rumah warga, namun Takdir tidak sempat melarikan diri dan menjadi sasaran pengeroyokan.

Ia mengalami luka parah akibat pemukulan dan tikaman benda tajam. Selain itu, ponsel miliknya turut rusak karena terkena tusukan badik.

Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut segera menyelamatkan korban dan melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.

Petugas gabungan dari Polsek Barombong dan Unit Resmob Polres Gowa segera turun ke lokasi dan mengamankan barang bukti berupa balok kayu dan batu.

Satu orang pelaku berinisial RY (18) telah berhasil diamankan, sementara lima orang lainnya masih dalam pengejaran.

“Kami menerima laporan adanya pengeroyokan terhadap seorang pemuda oleh enam orang. Berdasarkan informasi awal, korban dikejar setelah membunyikan klakson dan disangka anggota geng motor,” kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Alfian, saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Menurut hasil penyelidikan awal, para pelaku menduga bahwa Takdir merupakan bagian dari kelompok geng motor yang hendak menyerang kampung mereka.

“Sementara ini, motifnya adalah kekeliruan persepsi. Para pelaku mengira korban adalah bagian dari geng motor yang hendak menyerang kampung,” jelasnya.

RY kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *