Wakaf Rp2.000 Triliun, Kemenag Siapkan Lembaga Baru

SERPONG – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengupayakan transformasi besar dalam pengelolaan dana keumatan, khususnya wakaf.
Langkah ini mendapat respons positif dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan komitmennya untuk membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat sebagai bagian dari penguatan sistem ekonomi berbasis keagamaan.
Dorongan itu bermula dari pemaparan Menteri Agama saat kegiatan zakat nasional yang digelar di Istana Negara pada 27 Ramadan lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo dikabarkan menyambut usulan Kemenag terkait optimalisasi wakaf dan langsung meminta agar dibentuk satu badan khusus yang dapat mengelola dana umat secara profesional dan berkelanjutan.
“Presiden bahkan mengusulkan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat, termasuk rencana pembangunan gedung pusat sebagai pusat pengelolaan dan edukasi umat,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dalam forum Asta Protas di Serpong, Tangerang, Senin (28/7/2025).
Kamaruddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), menilai potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan belum tergarap secara optimal.
Ia menyebut, nilai total aset wakaf di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai Rp2.000 triliun.
“Aset wakaf kita itu nilainya mencapai sekitar Rp2.000 triliun. Ini aset yang bersifat abadi dan tidak bisa diganggu gugat. Kalau ini kita kelola secara produktif, akan menjadi instrumen strategis bagi penguatan ekonomi umat,” tegasnya.
Sayangnya, menurut data Kemenag, baru sekitar sembilan hingga 10 persen dari sekitar 450 ribu bidang tanah wakaf yang telah dimanfaatkan secara produktif.
Sisanya masih belum memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Kemenag menekankan pentingnya edukasi dan peningkatan literasi wakaf di berbagai kalangan.
“Wakaf adalah instrumen strategis untuk membantu umat ini. Banyak orang belum berwakaf, jangan-jangan bukan karena tidak mau, tetapi karena belum ada literasinya. Maka, ke depan literasi wakaf juga akan kita perkuat,” tambah Kamaruddin.
Selain wakaf aset, potensi wakaf uang juga menjadi fokus perhatian. Ia menggambarkan skenario sederhana yang bisa menghasilkan dampak besar, jika ASN Kemenag dan para guru secara rutin berwakaf.
“Jika seluruh ASN Kemenag, sekitar 400 ribu orang termasuk PPPK, berwakaf minimal Rp10 ribu saja, maka akan terkumpul Rp4 miliar. Kalau ditambah satu juta guru berwakaf dengan nominal yang sama, kita bisa mengumpulkan Rp10 triliun. Itu baru dari guru, belum dari anak-anak didiknya,” jelasnya.
Menurutnya, wakaf uang perlu dijadikan sebagai gaya hidup baru umat Muslim di Indonesia.
“Wakaf uang itu, bagi yang mampu, hukumnya wajib. Ini adalah kewajiban moral untuk membantu orang miskin. Wakaf bukan hanya soal nominal, tapi tentang komitmen untuk berbagi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Kemenag berencana memperluas kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah, untuk mengakselerasi gerakan wakaf nasional.
“Besok saya akan bertemu Gubernur DKI Jakarta untuk membahas penguatan gerakan wakaf ini,” katanya.
Kamaruddin berharap gerakan nasional wakaf dapat dideklarasikan langsung oleh Presiden Prabowo dari Istana Negara sebagai simbol keseriusan negara dalam membangun ekonomi umat berbasis filantropi Islam.
“Ini bukan sekadar wacana. Ini adalah langkah konkret untuk membangun sistem ekonomi umat yang inklusif dan berkeadilan,” tutupnya. []
Nur Quratul Nabila A