Komisi I Pastikan Fungsi Pengawasan Jalan dalam Konflik PT MSJ dan Warga

ADVERTORIAL– Polemik sengketa lahan antara Kelompok Tani Mekar Indah dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus menjadi perhatian publik. Menanggapi aduan resmi dari masyarakat, Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi, Rabu (23/7/2025), guna memverifikasi langsung duduk perkara di lapangan.

Rombongan Komisi I dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi oleh Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, serta staf sekretariat dan tenaga ahli DPRD. Dalam kunjungan tersebut, para legislator bertemu dengan manajemen PT MSJ dan menggali informasi mengenai status lahan yang menjadi objek sengketa.

Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa lahan yang diklaim oleh kelompok tani telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Kepala Teknik Tambang PT MSJ, Aziz, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembebasan lahan di kawasan tersebut. Meski demikian, perusahaan tetap membuka opsi pemberian kompensasi terhadap tanaman tumbuh yang terdampak aktivitas tambang. “Kami tidak bisa bayar kompensasi tanpa kejelasan siapa yang menguasai lahan dan di mana objeknya secara sah,” kata Aziz, seraya menyinggung adanya tumpang tindih klaim lahan antara kelompok tani dan penggarap lainnya.

PT MSJ juga menyatakan komitmennya untuk menyerahkan dokumen perizinan dan peta teknis kepada DPRD guna membantu memverifikasi validitas penguasaan lahan serta batas konsesi pertambangan yang ada.

Menanggapi penjelasan tersebut, Agus Suwandy menegaskan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam menyelesaikan konflik lahan, termasuk aspek administratif, ekologis, dan sosial. “Validasi dokumen dan koordinat sangat penting. Jangan sampai ada keputusan yang tidak objektif. Kita perlu petakan semua fakta di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan tidak bisa hanya berdasarkan dokumen legal semata, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan sosial dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pembebasan lahan.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti pentingnya klarifikasi dari pihak kelompok tani. Ia menegaskan bahwa DPRD akan menelusuri riwayat pengelolaan lahan, termasuk sejak kapan lahan itu digarap dan apakah terdapat bukti kepemilikan informal oleh warga. “Kami perlu dengar versi masyarakat. Apakah mereka sudah lama kelola lahan, apakah benar ada pelanggaran ruang kelola rakyat di kawasan KBK,” ujar Bahar.

Ia menegaskan bahwa Komisi I tidak akan mengeluarkan rekomendasi sebelum seluruh data teknis, legal, dan sosial diverifikasi secara menyeluruh. “Kita tidak bisa bicara keadilan tanpa data yang lengkap. Peta, dokumen, dan riwayat penguasaan harus jadi dasar,” pungkasnya.

Kunjungan ini menjadi wujud komitmen DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap praktik pembebasan lahan oleh perusahaan industri ekstraktif. DPRD menegaskan bahwa pembangunan tambang harus selaras dengan prinsip keadilan ruang, partisipasi publik, serta perlindungan terhadap kawasan budidaya dan hak masyarakat lokal. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *