Sarkowi Desak Pergub untuk Pemajuan Budaya Kaltim

ADVERTORIAL — Dukungan terhadap pemajuan kebudayaan di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perhatian serius dari Yayasan Komunitas Ladang Samarinda melalui Dialog Publik yang digelar Sabtu (02/08/2025) di Warkop Bagios, Jalan KH Abdur Rasyid No.08, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Mengangkat tema “Menuju Pemajuan Kebudayaan di Kaltim”, kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sarkowi V Zahry, yang menegaskan pentingnya legalitas dan dukungan anggaran terhadap aktivitas kebudayaan. Dalam sambutannya, ia menyoroti keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2022 sebagai langkah konkret pemerintah provinsi untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku budaya.

“Bahwa Perda Nomor 10/2022 bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pemajuan kebudayaan di Kaltim, jadi harus kita naungi dalam bentuk regulasi supaya ada kepastian hukum terkait pelaku kebudayaan di Kaltim,” ujar Sarkowi.

Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik pembangunan industri yang seringkali mengabaikan aspek budaya meski dampaknya nyata terhadap kelestarian budaya lokal.

“Selama ini aspek budaya dan lingkungan selalu dijadikan isu yang akan hilang dalam pembangunan suatu wilayah sehingga sebagai sektor yang sangat penting, tetapi ketika berbicara keberpihakan anggaran dia menjadi nomor kesekian,” kata Sarkowi.

Sarkowi pun mendorong agar Pemerintah Provinsi segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari Perda tersebut. Regulasi tersebut, menurutnya, harus mengatur teknis pelaksanaan, pemberian dana, hingga pembentukan lembaga resmi seperti dewan kesenian.

“Perda tersebut harus dijabarkan dengan regulasi melalui peraturan Gubernur untuk membentuk dewan kesenian dan lembaga kebudayaan yang posisinya sebagai lembaga yang erat dengan pemerintah, sehingga harus diangkat oleh Gubernur untuk posisi ketuanya,” jelasnya.

Ia berharap kehadiran regulasi ini mampu menyatukan komitmen antara pemerintah, pelaku seni, dan sektor swasta untuk secara bersama-sama mendorong kemajuan kebudayaan daerah.

“Kami harapkan akan ada progres yang jelas, karena dalam Perda ini diatur peran Pemprov Kaltim, pihak swasta dan komunitas harus ada kepastian bagi pelaku kebudayaan, sehingga pemajuan kebudayaan tidak hanya menjadi urusan dan tanggung jawab pelaku budaya serta pelaku seni,” tutup Sarkowi. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *