DPRD Kaltim Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat

KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, kembali menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-6 dengan tema “Hak dan Kewajiban Warga Negara”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Jumat (18/07/2025), dan diikuti berbagai unsur masyarakat.

Acara ini menghadirkan narasumber Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara, Rinda Desianti. Turut hadir Kepala Desa Senoni, M. Ramli, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), serta puluhan warga setempat.

Dalam pemaparannya, Salehuddin menjelaskan bahwa kegiatan PDD merupakan agenda rutin bulanan yang dilaksanakan anggota DPRD Kaltim. Tujuannya adalah memperluas pemahaman masyarakat terhadap demokrasi secara menyeluruh, tidak terbatas hanya pada proses elektoral seperti Pemilu, Pilkada, atau Pileg. “Karena selama ini demokrasi kita maknai hanya seputar Pemilu, Pilkada, Pileg dan lainnya, padahal ternyata makna demokrasi tidak hanya sebatas itu,” ujarnya di hadapan peserta.

Menurut Salehuddin, demokrasi seharusnya terus berjalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan setelah Pemilu selesai. Partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan sangat dibutuhkan, baik dalam bentuk masukan, kritik, maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan sangat menentukan kualitas kebijakan yang dihasilkan. “Semakin tinggi partisipasi masyarakat, maka semakin baik pula kualitas kebijakan. Sebaliknya, jika masyarakat abai, maka kemajuan akan lambat,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Rinda Desianti dalam sesi penyampaian materi memaparkan konsep kewarganegaraan yang menekankan pengakuan hukum atas status individu sebagai bagian dari negara. Ia merinci sejumlah hak warga negara Indonesia, seperti persamaan di hadapan hukum, hak atas pekerjaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, serta kebebasan berserikat. “Kemudian hak warga negara, yakni persamaan kedudukan di dalam hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, hak atas pendidikan dan hak atas kesejahteraan sosial,” ungkapnya.

Rinda juga menyoroti kewajiban warga negara yang meliputi menjunjung tinggi hukum, membela negara, serta menghormati hak asasi manusia. Ia mengangkat pentingnya nilai-nilai multikulturalisme dalam kehidupan berbangsa, dan menegaskan bahwa keberagaman budaya harus dilihat sebagai kekayaan nasional.

Menurutnya, sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Indonesia memegang prinsip persatuan dalam keragaman. Ia pun mengingatkan pentingnya memahami dan menghayati semboyan nasional “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai fondasi utama menjaga persatuan bangsa. “Dan Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan nasional Indonesia yang berarti ‘berbeda-beda tetapi tetap satu’,” tutupnya.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *