Tambang Ilegal Jadi Sorotan Utama DPRD Kaltim

ADVERTORIAL — Isu pertambangan ilegal yang terus membayangi wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim untuk mengambil langkah strategis dengan membangun komunikasi langsung ke tingkat pusat. Dalam kunjungan kerja ke Jakarta pekan lalu, delegasi Komisi III yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, Akhmed Reza Fachlevi, bertemu dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna menyampaikan sejumlah persoalan terkait tata kelola pertambangan di daerah.
Reza mengungkapkan bahwa agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas maraknya praktik tambang ilegal di Kaltim yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, diperlukan perbaikan menyeluruh dalam aspek pengawasan dan regulasi agar aktivitas pertambangan di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap menjaga kelestarian lingkungan. “Kemarin kita melaksanakan kunjungan di DPR RI, dalam hal ini terkait dengan maraknya tambang ilegal di Kaltim dan permasalahan tata kelola daripada pertambangan itu sendiri,” ujar Reza saat ditemui di Tenggarong, Senin (30/06/2025).
Ia menyebut bahwa Komisi XII DPR RI memberikan respons positif terhadap aspirasi yang disampaikan. Lembaga legislatif pusat itu juga berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan-laporan dari Pemerintah Provinsi maupun DPRD Kaltim, termasuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan agar dapat melihat kondisi aktual di daerah. “Dalam hal ini memang ke depan tata kelola pertambangan harus baik, jadi nanti bagaimana aktivitas pertambangan di Kaltim sendiri memang banyak di luar daripada kaidah-kaidah yang ada,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Reza turut menyoroti persoalan konflik sosial yang kerap muncul akibat aktivitas tambang ilegal, seperti penggunaan fasilitas umum tanpa izin, baik milik pemerintah maupun warga. Menurutnya, konflik semacam ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat karena menyentuh hak dasar masyarakat dan menyangkut keadilan sosial. “Dan ini memang menjadi salah satu masukan bagi kita semua untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, karena dalam hal ini kami di DPRD Kaltim khususnya di Komisi III memang tidak mempunyai kewenangan sesuai aturan, namun kami akan menyampaikan apa-apa saja yang memang menjadi kendala ataupun permasalahan yang ada di Kaltim khususnya tambang ilegal dan lainnya,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berimplikasi pada konflik agraria, pelanggaran tata ruang, hingga belum optimalnya program pemberdayaan bagi masyarakat terdampak. “Kunjungan ini menandai langkah serius DPRD Kaltim untuk mendorong regulasi baru dan penataan ulang tata kelola sumber daya alam demi masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan. Sinergi antara pusat dan daerah jadi kunci utama,” tandasnya.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum