APBD Tanah Laut Berubah Jadi Rp 1,9 Triliun

Suasana paripurna DPRD Tanah Laut.
Suasana paripurna DPRD Tanah Laut.

TANAH LAUT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ahmad Yani mengatakan,  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2015 Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp 1,9 triliun lebih.
     
“Kita bersyukur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015 diparipurnakan, Kamis (3/9),  mengalami peningkatan sebesar Rp 1,9  triliun lebih,” ujar Ketua DPRD Tanah Laut Ahmad Yani, di Pelaihari, Kamis (3/9).
     
Menurut dia,  dengan kerjasama antara DPRD Tanah Laut dan Pemkab, APBD-P Tanah Laut 2015  diparipurnakan tepat waktu, sehingga dalam waktu tiga bulan kedepan semua kegiatan pembangunan dapat berjalan tepat waktu.
     
Dijelaskannya, jika dibandingkan dengan APBD murni 2015,  terjadi kenaikan yang cukup signifikan pada APBD-P Tanah Laut tersebut, dari Rp 1,7 triliun lebih menjadi Rp 1,9 triliun lebih.       

Begitu pula, sebut dia, dalam hal pendapatan daerah, terjadi kenaikan dari Rp 1,054 triliun  pada APBD murni 2015 menjadi Rp 1,327 triliun pada APBD-P 2015.
     
Dia berharap, APBD-P 2015 sebesar Rp 1,9 triliun lebih itu dapat digunakan satuan kerja perangkat daerah dengan tepat sasaran, dan menyentuh kepentingan masyarakat Tanah Laut.
     
Terpisah, Wakil Bupati Tanah Laut Sukamta mengungkapan rasa terimasih kepada DPRD Tanah Laut telah menyelesaikan APBD-P 2015 bersama pemerintah kabupaten.
     
Diutarakannya, dengan sisa waktu tiga bulan kedepan, penggunaan anggaran APBD-P 2015 dapat berjalan dengan baik, dan masing-masing satuan kerja perangkat daerah dapat menggunakannya sesuai aturan.
     
Kemudian, terang dia, hal yang tidak kalah pentingnya adalah, penyerapan  APBD-P 2015  harus lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya, begitu juga pembangunan yang dilaksanakan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *