Skandal RT di Muara Enim: Dicopot Usai Ketahuan Selingkuh

MUARA ENIM – Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial JK, dicopot dari jabatannya setelah diduga tertangkap basah berselingkuh dengan istri tetangganya sendiri, TT.
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 4 Agustus 2025, dan sempat menghebohkan warga setempat.
Masyarakat yang telah lama mencurigai hubungan tak wajar antara JK dan TT akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang disinyalir menjadi tempat pertemuan mereka.
“Yang laki-laki langsung lari dengan hanya menggunakan celana dalam, sedangkan si wanita dalam keadaan tanpa sehelai benang saat dilakukan penggerebekan,” ujar salah seorang warga, sebut saja Lilo (bukan nama sebenarnya), saat ditemui Kamis (7/8/2025).
Warga lainnya berinisial SK menyatakan bahwa kejadian tersebut membuat geger lingkungan sekitar dan menimbulkan rasa malu bagi masyarakat.
SK berharap agar pemerintah desa bertindak tegas karena kasus ini melibatkan aparat pemerintahan tingkat desa.
“Banyak warga yang merasa geram dan malu. Diharapkan pemerintah desa dapat mengambil langkah tegas, mengingat pelaku pria adalah bagian dari pemerintah desa,” ucapnya.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Desa Tambangan Kelekar, Alim Iskandar, mengungkapkan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum.
Namun, langkah administratif tetap diambil dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) jabatan Ketua RT terhadap JK.
“Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum, dengan ketentuan yang telah disepakati,” ujar Alim Iskandar.
“Sudah dicabut SK-nya, jadi sudah bukan berstatus sebagai Ketua RT lagi,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga moral dan etika, terutama bagi mereka yang diberi amanah sebagai pemimpin masyarakat.
Menurutnya, insiden ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Sudah cukup ini sebagai pembelajaran, semoga kejadian seperti ini tidak pernah terjadi lagi,” pungkasnya.
Meskipun kasus ini tidak diproses secara hukum, konsekuensi sosial dan administratif yang diterima pelaku menjadi bukti bahwa pelanggaran moral tetap membawa dampak serius, apalagi jika dilakukan oleh figur publik. []
Nur Quratul Nabila A