Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Dana Investasi di PT Kimia Farma Tbk Senilai Rp1,86 Triliun

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana investasi kepada PT Kimia Farma Tbk (KAEF).

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,86 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa perkara tersebut kini masih berada pada tahap penyelidikan awal.

“Itu masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat saat ditemui wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Menurut Anang, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi terkait aliran dana investasi tersebut.

Namun, ia enggan membeberkan detail nama-nama yang sudah diperiksa maupun mekanisme dana investasi yang sedang diselidiki.

“Beberapa pihak sudah diminta keterangan, klarifikasi,” ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.

Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Kimia Farma Tbk, penyelidikan ini telah menimbulkan kekhawatiran publik mengingat perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor farmasi dan kesehatan, sektor yang selama ini dipandang krusial bagi ketahanan nasional, khususnya pascapandemi.

Hingga kini, belum diketahui apakah dana investasi tersebut berkaitan dengan proyek pengembangan produk, ekspansi usaha, atau kegiatan lainnya.

Pihak Kejagung juga belum mengumumkan apakah telah ditemukan indikasi kerugian negara secara nyata atau masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan audit investigatif.

Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah, setelah sebelumnya Kejaksaan juga mengungkap perkara di berbagai BUMN lain seperti PT Timah dan PT Antam.

Publik dan sejumlah pengamat antikorupsi mendorong Kejaksaan Agung agar bekerja secara transparan dan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun, serta menjamin akuntabilitas proses hukum.

“Penting bagi Kejaksaan untuk segera membuka perkembangan kasus ini kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar, apalagi melibatkan uang negara dalam jumlah besar,” kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam pernyataan terpisah.

Sementara itu, pihak PT Kimia Farma Tbk belum memberikan respons atas penyelidikan yang tengah berjalan.

Penyelidikan ini diperkirakan akan terus bergulir dalam beberapa waktu ke depan, dengan potensi meningkat ke tahap penyidikan apabila ditemukan cukup bukti permulaan terjadinya tindak pidana korupsi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *