Puan: Larangan Roblox Harus Diiringi Reformasi Literasi Digital

JAKARTA – Larangan terhadap gim daring Roblox oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memicu diskusi luas soal pendekatan negara dalam mengatur ruang digital anak.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pelarangan semata tidak cukup tanpa diiringi dengan reformasi menyeluruh di sektor literasi digital anak dan keluarga.

Menurut Puan, langkah pembatasan akses terhadap gim yang dianggap mengandung unsur kekerasan memang merupakan bagian dari upaya melindungi psikososial anak.

Namun, ia menilai kebijakan tersebut mesti berdiri di atas fondasi edukasi dan kolaborasi lintas sektor.

“Masalahnya bukan hanya pada gim tertentu seperti Roblox. Tantangan kita hari ini adalah bagaimana membekali anak-anak dengan kemampuan kritis dan proteksi sejak dini di tengah banjir konten digital,” tegas Puan dalam keterangan pers, Kamis (7/8/2025).

Di tengah pesatnya arus informasi dan hiburan digital, Puan menekankan bahwa anak-anak harus dibekali dengan pemahaman yang komprehensif, bukan sekadar dilarang.

Ia menyoroti pentingnya peran aktif orang tua dan tenaga pendidik dalam membimbing anak menavigasi ruang digital dengan aman dan cerdas.

“Anak-anak harus dipahamkan, bukan sekadar dicegah. Orang tua dan guru perlu dibekali kemampuan membimbing anak menghadapi konten digital, bukan hanya mengawasi,” lanjutnya.

Menurut Puan, literasi digital yang efektif membutuhkan kerangka kebijakan yang tidak parsial, melainkan terintegrasi dan kolaboratif antar kementerian, lembaga perlindungan anak, dan pelaku industri teknologi.

Sebagai mantan Menko PMK, Puan mengusulkan agar Kemendikdasmen menggandeng instansi seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta penyedia platform digital, untuk merumuskan Pedoman Nasional Perlindungan Anak di Ruang Digital.

“Saya mendorong agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak berjalan sendiri. Harus ada kemitraan lintas sektor termasuk dengan Komdigi, KPAI, dan pelaku industri teknologi untuk merancang Pedoman Nasional Perlindungan Anak di ruang digital secara komprehensif dan aplikatif,” ujar Puan.

Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif, Puan menegaskan komitmen DPR RI untuk memberikan dukungan konkret terhadap kebijakan perlindungan anak secara menyeluruh di era digital.

“Jika ruang digital adalah masa depan anak-anak kita, maka negara tidak boleh absen dari tanggung jawab membentuknya. Bukan hanya melarang, tapi mempersiapkan mereka untuk menjadi pengguna digital yang cerdas, kritis, dan aman,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan pelarangan terhadap gim Roblox didasarkan pada penilaian bahwa aplikasi tersebut mengandung konten kekerasan dan tidak sesuai bagi anak usia sekolah.

Ia menyebut bahwa anak-anak belum memiliki kemampuan memadai untuk membedakan antara dunia nyata dan simulasi digital yang ditampilkan dalam gim.

“Peserta didik usia sekolah belum memiliki kapasitas intelektual yang cukup untuk membedakan antara realitas dan simulasi digital dalam gim. Anak-anak cenderung meniru apa yang dilihat di gim Roblox,” kata Mu’ti.

Pihak Istana juga telah meminta Komdigi melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap aplikasi-aplikasi digital yang mudah diakses oleh anak-anak namun mengandung potensi risiko psikologis dan perilaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *